DATA STATISTIK KEPENDUDUKAN KAB. PADANG LAWAS UTARA SEMESTER I TAHUN 2017
Nomor Dokumen
300005589
Tanggal Publish
17 November 2017
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.doc)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kandungan Informasi
INFORMASI TENTANG LAPORAN DATA KEPENDUDUKAN KAB. PADANG LAWAS UTARA SEMESTER I TAHUN 2017 HASIL KONSOLIDASI (SINKRONISASI) DENGAN DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI JAKARTA MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK) Dasar Hukum Administrasi Kependudukan terdiri dari lima buah, yaitu; UU no. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Perpres NO. 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional; dan Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009. Substansi adminduk adalah berupa pencatatan sipil dan pendaftaran kependudukan. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan pengesahan dan pengakuan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri.