TUPOKSI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN PEMPROV KALIMANTAN UTARA
Nomor Dokumen
300010198
Tanggal Publish
11 April 2018
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Kalimantan Utara
Kandungan Informasi
Biro Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu perangkat daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian di bidang Umum Dan Perlengkapan. Sebagaiamana yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki Pejabat dengan uraian tugas dan fungsi tertentu.