PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Sejarah Dan Profil Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah


Nomor Dokumen

300027063

Tanggal Publish

05 March 2019

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.docx)

Penerbit

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah


Kandungan Informasi

SEJARAH DAN PROFIL DINAS PERIDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH I. Sejarah Dinas Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan awal dimulainya era Otonomi Daerah, dimana pembinaan dan pengembangan di bidang industri, perdagangan dan koperasi di Provinsi Sulawesi Tengah diintegrasikan antara Instansi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Kantor Wilayah Departemen Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pada saat itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Dinas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah. Terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang mengalami perubahan beberapa kali, melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka nomenklatur Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah diganti menjadi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pada saat itu KUM Perindag, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas; 5 (lima) Bidang (Bidang Koperasi, Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bidang Industri, Bidang Perdagangan dan Bidang Mentrologi), Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam rangka sinkronisasi nomenklatur Dinas sejalan dengan perubahan nomenklatur Kementerian Terkait, serta peningkatan fungsi suatu Dinas ke dalam dinas tersendiri perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah serta guna tertib penataan kelembagaan perangkat daerah lainnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di ubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Seiring dengan perubahan tersebut Bidang Kemetrologian dihapus dan diubah statusnya menjadi UPT. Kemetrologian yang di pimpin oleh seorang kepala UPT yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah. Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, maka Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah telah terbagi menjadi dua Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah yaitu : Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah. Pemisahan dua SKPD ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdangangan Daerah Provinsi Sulawesi diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sesuai dengan Pasal 20 B Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sulawesi Tengah di sebutkan bahwa Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah terdiri atas seorang Kepala Dinas, dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas, terdiri atas 4 (empat) Bidang (Bidang Industri Agro, Kimia, Telematika, dan Elektronika, Bidang Industri Hasil Hutan, Kerajinan Logam, Mesin dan Aneka, Bidang Perdagangan Dalam Negeri, dan Bidang Perdagangan Luar Negeri) 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang dan UPT Metrologi) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan daerah di Indonesia dan memenuhi tuntutan masyarakat akan kebutuhan pelayanan oleh pemerintah daerah serta sebagai penjabaran dari Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mensyaratkan berdirinya organisasi perangkat daerah berdasarkan 3 (tiga) tipe (tipe A, tipe B dan tipe C), maka keberadaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi dengan tipe A. Peraturan Daerah ini telah merubah struktur organisasi dan tupoksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan urusan Kemetrologian Legal yang telah dialihkan menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, struktur organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas; 4 (empat) Bidang (Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Pembinaan dan Pengembangan Industri, dan Fasilitasi Informasi Industri); Kelompok Jabatan Fungsional dan 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang dan UPTD. Pengembangan Industri Produk Pangan dan Kerajinan). Sedangkan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdangangan Daerah Provinsi Sulawesi diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. II. Visi Misi Dinas Selanjutnya, yang menjadi landasan perumusan visi Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Tengah adalah visi RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021 yaitu “Sulawesi Tengah Maju, Mandiri dan Berdaya Saing”. Berdasarkan berbagai acuan visi yang telah dikemukakan tersebut, maka visi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah: Visi tersebut mengandung makna yang tercermin dari pokok-pokok yang ada yaitu industri, perdagangan, maju, mandiri, dan berdaya saing. Guna mencapai visi tersebut maka akan dijabarkan kedalam 5 (lima) misi yaitu: 1. Mengembangkan kawasan industri dalam rangka mewujudkan industri daerah yang maju, dan berdaya saing. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupaya untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui pengembangan kawasan industri untuk menumbuhkan industri besar. Hal ini sangat penting karena provinsi merupakan center dari aktivitas industri di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sulawesi, sehingga industri kecil dan menengah yang ada di kabupaten/kota akan ikut berkembang. Untuk mempercepat tumbuhnya industri yang maju, mandiri dan berdaya saing perlu dibangun dan dikembangkan kawasan-kawasan industri. 2. Meningkatkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri yang menjadi berkualitas. Misi ini bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar perdagangan Sulawesi Tengah pada skala nasional dan internasional. Agar dapat unggul, maju dan menguasai pasar, maka kualitas produk perdagangan harus memiliki daya saing yang tinggi. 3. Menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan industri dan perdagangan yang berdaya saing. Peran Sektor Industri dan Perdagangan dalam meningkatkan perekonomian di Sulawesi Tengah dapat dipercepat dengan menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan. Kewirausahaan yang profesional dapat terwujud melalui peningkatkan kualitas SDM Wirausaha, khususnya dalam aspek manajemen usaha, penguasaan teknologi dan informasi, serta penguasaan akses pasar. 4. Mendorong kemajuan hilirisasi produk unggulan Sulawesi Tengah. Misi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah (value added) produk unggulan Sulawesi Tengah, sehingga dapat mengurangi ekspor dalam bentuk bahan mentah (raw material). Jika hilirisasi produk dapat ditingkatkan maka menciptakan dan memperluas kesempatan kerja di Sulawesi Tengah. 5. Meningkatkan pelayanan kemetrologian, pengujian sertifikasi mutu barang dan perlindungan konsumen. Misi ini menitikberatkan pada kualitas layanan (service quality) yang handal/reliable, cepat tanggap, berempati, dan kepastian jaminan (assurance) dalam perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian sertaaa serftifikasi mutu barang lintas kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan konsumen melalui berbagai macam upaya diantaranya adalah menjadikan konsumen cerdas. III. Susunan Organisasi Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja dengan besaran organisasi sesuai Perda Nomor. 06 Tahun 2016 yang dijabarkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai berikut : a. Kepala Dinas; b. Sekretaris membawahi: 1. Sub Bagian Program; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan 3. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; c. Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri membawahi: 1. Seksi Bimbingan Usaha Industri; 2. Seksi Fasilitasi Industri; dan 3. Seksi Informasi Industri; d. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri membawahi: 1. Seksi Sarana Perizinan Industri; 2. Seksi Pengembangan Teknologi Industri; dan 3. Seksi Pembinaan dan Perwilayahan Industri; e. Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen membawahi: 1. Seksi Bina Usaha Sarana Distribusi; 2. Seksi Pemasaran Produk Dalam Negeri; dan 3. Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; f. Bidang Perdagangan Luar Negeri membawahi: 1. Seksi Ekspor Impor; 2. Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional; dan 3. Seksi Pengembangan Ekspor Daerah; g. UPT Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. IV. Uraian Tugas dan Fungsi Dinas 1. Dinas : (1) Dinas mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi. (2) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Dinas mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan daerah di bidang Fasilitasi dan Informasi Industri, Pembinaan dan Pengembangan Industri, Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Luar Negeri; b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Fasilitasi dan Informasi Industri, Pembinaan dan Pengembangan Industri, Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Luar Negeri; c. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Fasilitasi dan Informasi Industri, Pembinaan dan Pengembangan Industri, Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Luar Negeri; d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Fasilitasi dan Informasi Industri, Pembinaan dan Pengembangan Industri, Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Luar Negeri; e. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Fasilitasi dan Informasi Industri, Pembinaan dan Pengembangan Industri, Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Luar Negeri; f. pelaksaanaan administrasi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan di bidang Fasilitasi dan Informasi Industri, Pembinaan dan Pengembangan Industri, Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Luar Negeri; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur. 2. Sekretaris (1) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, asset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan dinas. (2) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Sekretaris mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, asset, kepegawaian dan umum; b. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian dan umum; c. penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, asset serta kepegawaian, rumah tangga dan umum; d. pelaksanaan urusan penyusuna rencana pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian, rumah tangga dan umum; e. pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian, rumah tangga dan umum; f. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat terdiri dari : (1) Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi dalam rangka penyiapan bahan penyusunan program, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan. Uraian tugas sub bagian program mempunyai fungsi : a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja sub bagian program; b. melaksanakan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dengan pihak dan unit terkait; d. melaksanakan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana kerja yang meliputi pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi; e. melaksanakan penyiapan tugas teknis pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi; f. memfasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; g. melakanakan penyiapan laporan seluruh proses perencanaan program; h. melaksanakan penyusunan Lakip, ,RPJMD dan Renstra di lingkungan instansi terkait; i. melaksanakan peyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja di lingkungan sub bagian program; j. melaksanakan penyiapan bahan dan data dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di lingkugan Sub Bagian Program; dan k. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; (2) Sub Bagian Keuangan dan Asset mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis administrasi, pengelolaan keuangan dan asset; Uraian tugas sub bagian keuangan dan asset meliputi: a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja sub bagian keuangan dan asset; b. melaksanakan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan keuangan dan asset dengan pihak dan unit terkait; d. melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan asset; e. melakukan urusan perbendaharaan, serta verifikasi dan administrasi pengelolaan keuangan dan asset; f. mengelola tata usaha keuangan, asset dan penyiapan pembayaran gaji pegawai; g. menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan asset; h. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan keuangan dan asset; dan i. Melaksanakan peyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset di lingkungan sub bagian keuangan dan asset; j. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; (3) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis urusan pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan surat menyurat; Uraian tugas sub bagian Kepegawaian dan Umum meliputi: a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; b. menghimpun peraturan perundang - undangan dan menyiapkan pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum. c. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan urusan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; d. melakukan pengkoordinasian urusan administrasi kepegawaian dan korpri; e. membagi tugas, membimbing dan memeriksa hasil kerja pegawai berdasarkan Tugas Pokok; f. melaksanakan/menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penetapan status kepegawaian, pembuatan kartu Pegawai, kartu BPJS, TASPEN, Kartu Suami/Isteri, SKP, persuratan, kehumasan, dokumentasi, arsip , perpustakaan, dan Hukum ; g. melaksanakan/mengelola Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu; h. melaksanakan/ menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) serta mengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian; i. melaksanakan urusan rumah tangga, penyiapan pelaksanaan Upacara, rapat, penerimaan tamu, kebersihan dan keamanan di lingkungan kantor; j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; k. melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, dan; l. melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. 3. Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri (1) Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi terkait penyelenggaraan kegiatan di bidang Bimbingan Usaha Industri, Fasilitasi Industri dan Informasi Industri. (2) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Fasilitasi dan Informasi Industri mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Bimbingan Usaha Industri, Fasilitasi Industri dan Informasi Industri; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang Bimbingan Usaha Industri, Fasilitasi Industri dan Informasi Industri; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Bimbingan Usaha Industri, Fasilitasi Industri dan Informasi Industri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Bimbingan Usaha Industri, Fasilitasi Industri dan Informasi Industri; e. penyiapan pemantapan program di bidang Bimbingan Usaha Industri, Fasilitasi Industri dan Informasi Industri; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Bimbingan Usaha Industri, Fasilitasi Industri dan Informasi Industri; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.. Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri terdiri atas 3 Sub Bagian : (1) Seksi Bimbingan Usaha Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi bimbingan teknis, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bimbingan usaha industri. Uraian tugas Seksi Bimbingan Usaha Industri meliputi : a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Bimbingan Usaha Industri; b. menghimpun Peraturan Perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Bimbingan Usaha Industri; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis di Seksi Bimbingan Usaha Industri dengan pihak dan unit kerja/instansi terkait; d. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi dan mengumpulkan bentuk kebijakan Bimbingan Usaha Industri dalam rangka penumbuhan dan pengembangan serta revitalisasi Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri; e. melaksanakan kegiatan teknis Bimbingan Usaha Industri yang bersifat manajerial, kelembagaan, fasilitasi permodalan, promosi dan investasi serta kemitraan usaha untuk penguatan industri; f. melaksanakan penyiapan rekomendasi serta industri prioritas yang sesuai dengan Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pada Seksi Bimbingan Usaha Industri; h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. (2) Seksi Fasilitasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, pemantauan, evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan di bidang Fasilitasi Industri. Uraian tugas Seksi Fasilitasi Industri meliputi: a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Fasilitasi Industri; b. menghimpun Peraturan Perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di seksi Fasilitasi Industri; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Industri dengan pihak dan unit kerja/instansi terkait; d. menyiapkan dan melaksanakan pembinaan kepada Bidang Fasilitasi Industri baik melalui Pelatihan, Magang/Study Banding sesuai dengan kelompok industri; e. mengumpulkan data dan mengkompilasi sesuai dengan kelompok industri pada Seksi Fasilitasi Industri; f. melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan seksi fasilitasi industri; g. melaksanakan penyiapan bahan dan data, serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas pada seksi fasilitasi industri; dan h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. (3) Seksi Informasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan di bidang Informasi Industri. Uraian tugas Seksi Informasi Industri meliputi: a. mengelola administrasi dan menyusun program kerja Seksi Informasi Industri; b. menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di Seksi Informasi Industri; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan Informasi Industri dengan pihak dan unit kerja/instansi terkait; d. melaksanakan pembinaan Pelatihan, Magang/Study Banding sesuai dengan kelompok industri; e. mengumpulkan data dan mengkompilasi sesuai dengan kelompok industri; f. memfasilitasi Informasi industri dalam rangka mempersiapkan industri manufacturing Sulawesi Tengah; g. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan di lingkungan seksi informasi industri; h. melaksanakan penyiapan bahan dan data, serta menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas seksi informasi industri;dan i. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 4. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri (1) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Sarana Perizinan Industri, Pengembangan Teknologi Industri, Pembinaan dan Perwilayahan Industri. (2) Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Sarana Perizinan Industri, Pengembangan Teknologi Industri dan Pembinaan dan Perwilayahan Industri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Sarana Perizinan Industri, Pengembangan Teknologi Industri dan Pembinaan dan Perwilayahan Industri; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang Sarana Perizinan Industri, Pengembangan Teknologi Industri dan Pembinaan dan Perwilayahan Industri; d. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Sarana Perizinan Industri, Pengembangan Teknologi Industri dan Pembinaan dan Perwilayahan Industri; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Sarana Perizinan Industri, Pengembangan Teknologi Industri dan Pembinaan dan Perwilayahan Industri; f. penyiapan pemantapan program di bidang Sarana Perizinan Industri, Pengembangan Teknologi Industri dan Pembinaan dan Perwilayahan Industri; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Sarana Perizinan Industri, Pengembangan Teknologi Industri dan Pembinaan dan Perwilayahan Industri; h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri terdiri dari : (1) Seksi Sarana Perizinan Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, serta pemantauan dan evaluasi terkait urusan penyelenggaraan Sarana Perizinan Industri. Uraian tugas Seksi Sarana Perizinan Industri meliputi: a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Sarana Perizinan Industri; b. menghimpun Peraturan Perundang–undangan, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan Sarana Perizinan Industri; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan sarana perizinan industri; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan Seksi Sarana Perizinan Industri dengan pihak dan unit kerja/instansi terkait; e. melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pengumpulan kebijakan sarana perizinan industri; f. melaksanakan kegiatan manajerial, promosi serta investasi dalam pembinaan dan pengembangan Industri; g. melaksanakan penyiapan rekomendasi dalam hal pemberian izin industri dan investasi; h. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan seksi sarana perizinan industri; i. melaksanakan penyiapan bahan dan data, serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas seksi sarana perizinan indsustri; dan j. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Seksi Pengembangan Teknologi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Teknologi Industri. Uraian tugas tugas Seksi Pengembangan Teknologi Industri meliputi: a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengembangan Teknologi Industri; b. menghimpun Peraturan Perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengembangan Teknologi Industri; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Teknologi Industri dengan pihak dan unit kerja/instansi terkait; d. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri; e. melaksanakan standarisasi industri ramah lingkungan; f. melaksanakan penerapan sistem mutu produk industri; g. melaksanakan pengawasan pengamanan dampak industri; h. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi produk teknologi; i. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Industri; j. melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Teknologi Industri; dan k. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. (3) Seksi Pembinaan dan Perwilayahan Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Pembinaan dan Perwilayahan Industri. Uraian tugas Seksi Pembinaan dan Perwilayahan Industri meliputi: a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pembinaan dan Perwilayahan Industri; b. menghimpun Peraturan Perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan dan Perwilayahan Industri; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis kegiatan Pembinaan dan Perwilayahan Industri; d. melakukan pembinaan terhadapm penumbuhan dan penguatan industri menengah ke industri besar; e. melakukan pembinaan dalam hal pengembangan industri menengah menjadi industri besar; f. melaksanakan pengembangan perwilayahan industri termasuk kawasan industri, kawasan ekonomi khusus dan pembinaan yang bersifat lintas kabupaten; g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap komoditi unggulan provinsi; h. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Industri; i. melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Teknologi Industri; dan j. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 5. Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen (1) Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Bina Usaha Sarana Distribusi, Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang Bina Usaha Sarana Distribusi, Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Bina Usaha Sarana Distribusi, Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang Bina Usaha Sarana Distribusi, Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; d. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Bina Usaha Sarana Distribusi, Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Bina Usaha Sarana Distribusi, Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; f. penyiapan pemantapan program di bidang Bina Usaha Sarana Distribusi, Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Bina Usaha Sarana Distribusi, Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen terdiri atas : (1) Seksi Bina Usaha Sarana Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Bina Usaha Sarana Distribusi. Uraian tugas Seksi Bina Usaha Sarana Distribusi meliputi : a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Bina Usaha Sarana Distribusi; b. menghimpun Peraturan Perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Bina Usaha Sarana Distribusi; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis kegiatan Bina Usaha Sarana Distribusi; d. melaksanakan penyusunan nama, standar,prosedur dan criteria di bidang distribusi langsung dengan tidak langsung, jasa perdagangan,pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi dan kerjasama logistik serta pengawasan distribusi dan perdagangan antar pulau; e. melaksanakan bimbingan teknis dan supervise di bidang distribusi langsung dengan tidak langsung, jasa perdagangan,pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi dan kerjasama logistik serta pengawasan distribusi dan perdagangan antar pulau; f. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Bina Usaha Sarana Distribusi; g. melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Bina Usaha Sarana Distribusi; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. (2) Seksi Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Pemasaran Produk Dalam Negeri. Uraian tugas Seksi Pemasaran Produk Dalam Negeri meliputi : a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pemasaran Produk Dalam Negeri; b. menghimpun Peraturan Perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Pemasaran Produk Dalam Negeri; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pemasaran Produk Dalam Negeri; d. melaksanakan penyiapan pelaksanaan di bidang pengembangan produk local, sarana dan iklim usaha mikro,kecil menengah perdagangan (MKMP), peningkatan penggunaan produk dalam (P2DN), program dan akses produk serta barang kebutuhan pokok dan barang penting; e. melaksanakan penyiapan penyusunan nama, standar,prosedur, kriteria di bidang pengembangan produk local, sarana dan iklim usaha mikro,kecil menengah perdagangan (MKMP), peningkatan penggunaan produk dalam (P2DN), program dan akses produk serta barang kebutuhan pokok dan barang penting; f. melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pengembangan produk local, sarana dan iklim usaha mikro,kecil menengah perdagangan (MKMP), peningkatan penggunaan produk dalam (P2DN), program dan akses produk serta barang kebutuhan pokok dan barang penting; g. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pemasaran Produk Dalam Negeri; h. melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemasaran Produk Dalam Negeri; dan i. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. (3) Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga meliputi: a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; b. menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan pihak dan unit kerja/instansi terkait; d. melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria di bidang pemberdayaan konsumen; e. melakukan analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan, dan pembinaan jejaring perlindungan konsumen; f. melaksanakan penyiapan pengawasan barang beredar dan pengawasan perlindungan konsumen serta penegakan hukum perlindungan konsumen; g. melaksanakan pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), analisa kasus perdagangan, bimbingan operasional petugas pengawas; h. melaksanakan kegiatan Tertib Niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil, Perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hokum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang di atur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan; i. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; j. melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan k. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 6. Bidang Perdagangan Luar Negeri (1) Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah. (2) Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Perdagangan Luar Negeri, mempunyai fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah; c. penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah; d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah; e. penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah; f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Perdagangan Luar Negeri terdiri dari : (1) Seksi ekspor Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait urusan penyelenggaraan kegiatan ekspor Impor. Uraian tugas Seksi ekspor Impor meliputi : a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi ekspor Impor; b. menghimpun Peraturan Perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi ekspor Impor; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis kegiatan ekspor Impor; d. melaksanakan pembinaan guna meningkatkan sdm aparat dan pelaku usaha dibidang ekspor impor; e. melaksanakan pelayanan fasilitasi ekspor impor, pembiayaan ekspor, prosedur dan dokumen serta penunjang perdagangan internasional; f. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi ekspor Impor; g. melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi ekspor Impor; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. (2) Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional. Uraian tugas Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional meliputi : a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional; b. menghimpun Peraturan Perundang – undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional; d. melaksanakan pembinaan guna meningkatkan SDM aparat dan pelaku usaha dibidang Promosi dan Kerjasama Perdagangan Pasar Internasional; e. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugas Promosi dan Kerjasama Perdagangan Pasar Internasional; f. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi promosi produk daerah; g. melaksanakan bimbingan dan deseminasi akses pasar serta kerjasama perdagangan pasar internasional; h. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pemasaran Produk Dalam Negeri; i. melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemasaran Produk Dalam Negeri; dan j. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. (3) Seksi Pengembangan Ekspor Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Ekspor Daerah. Uraian tugas Seksi Pengembangan Ekspor Daerah meliputi: a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengembangan Ekspor Daerah; b. menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ekspor Daerah; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Ekspor Daerah dengan pihak dan unit kerja/instansi terkait; d. melaksanakan pembinaan guna meningkatkan SDM aparat dan pelaku usaha dibidang Pengembangan Ekspor Daerah; e. menghimpun dan mengolah data dalam rangka penyusunan rencana program Seksi Pengembangan Ekspor Daerah; f. melaksanakan pembinaan deseminasi dalam rangka pengembangan produk daerah; g. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; h. melaksanakan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan i. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 7. Kelompok Jabatan Fungsional Tugas kelompok jabatan fungsional dijelasakan sebagai berikut: a. Kelompok jabatan dungsional mempunyai tugas pokok membantu kepala UPTD dalam melaksanakan teknis kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan berkoordinasi dengan seksi Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kemasan, dan Seksi pengembangan Kerajinan. b. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kelompok jabatan fungsional harus mempunyai sertifikasi dalam hal: 1. Kompetensi praktis teknis Pengadaan Barang dan Jasa; 2. Kompetensi praktis teknis Petugas pengawas standar produk; 3. Kompetensi praktis teknis Desain produk industri dan kemasan. 4. Komptensi praktis teknis produksi produk pangan; 5. Kompetensi praktis teknis ekonomi Industri I; 6. Kompetensi praktis teknis Industri Berwawasan Lingkungan; 7. Kompetensi praktis teknis Akuntabilitas Instansi Pemerintah; 8. Kompetensi praktis magang industri; 9. Kompetensi praktis Pengetahuan Klasifikasi dan Klaster Industri; 10. Kompetensi praktis teknis sistem industri; 11. Kompetensi praktis teknis Sistem Manajemen Mutu Pangan ISO 22000:2005; 12. Kompetensi praktis teknis sistem Sistem Sertifikasi Pangan (CCPOB, HACCP); 13. Kompetensi praktis teknis Sistem SNI; dan 14. Komptemsi praktis teknis Teknologi Pembuatan Produk Kerajinan. V. Sumber Daya OPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, didukung oleh sumber daya sumber daya manusia dan asset/modal. 1. Sumber Daya Manusia Komposisi pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah yang menduduki jabatan maupun yang tidak memangku jabatan berjumlah komposisi sebagai berikut: Keadaan Pegawai Menurut Jenis Kelamin No Unit Organisasi Pria Wanita Jumlah 1. Sekretariat 14 8 22 2. Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri 7 7 14 3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri 5 5 10 4. Bidang Perdagangan Dalam Negeri 7 6 13 5. Bidang Perdagangan Luar Negeri 5 6 11 6. UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang 12 2 14 7. UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan Daerah 4 7 11 8. Fungsional Tertentu (khusus) 12 4 16 Jumlah 66 45 111 Sumber: Sub Bagian Kepegawaian Disperindag Keadaan Pegawai Menurut Pendidikan No Unit Organisasi SD SLTP SMA DIP S1 S2 Jml 1. Sekretariat - 1 7 - 8 6 22 2. Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri - - 4 - 6 4 14 3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri - - - - 6 4 10 4. Bidang Perdagangan Dalam Negeri - - 6 - 4 3 13 5. Bidang Perdagangan Luar Negeri - - 4 - 4 3 11 6. UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - - 2 4 3 2 11 7. UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan Daerah - - 4 2 5 3 14 8. Fungsional Tertentu (khusus) - - 8 1 7 - 16 Jumlah - 1 35 7 43 25 111 Sumber: Sub Bagian Kepegawaian Disperindag Keadaan Pegawai Menurut Golongan No Unit Organisasi I II III IV JML 1. Sekretariat - 5 15 3 22 2. Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri - 4 13 1 14 3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri - - 7 3 10 4. Bidang Perdagangan Dalam Negeri - - 12 1 13 5. Bidang Perdagangan Luar Negeri - - 9 2 11 6. UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - 5 5 1 11 7. UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan Daerah - 1 11 2 14 8. Fungsional Tertentu (khusus) - - 12 4 16 Jumlah - 15 84 17 111 Sumber: Sub Bagian Kepegawaian Keadaan Pegawai Menurut Eselon No Unit Organisasi II III IV Fungsional Tertentu Staf JML 1. Sekretariat 1 1 3 - 17 22 2. Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri - 1 3 - 10 14 3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri - 1 3 - 6 10 4. Bidang Perdagangan Dalam Negeri - 1 3 - 9 13 5. Bidang Perdagangan Luar Negeri - 1 3 - 7 11 6. UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - 1 3 - 10 14 7. UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan Daerah - 1 3 - 7 11 8. Fungsional Tertentu (khusus) - - 3 16 - 16 Jumlah 1 7 21 16 66 111 Secara keseluruhan semua jabatan dipegang oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Pasca Sarjana. Sesuai tugas dan fungsi yang diemban Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah sebagai pelayanan, maka blok jabatan pada bidang memilih tugas dan fungsi Teknis Operasional, sedangkan pada blok jabatan sekretariat mengemban mandat yang bersifat administratif fungsional. Variasi mandat dalam bentuk organisasi line staf fungsional ini perlu diberi keseimbangan antara mandat teknis dan mandat operasional sehingga saling menunjang, namun tetap memberi perhatian pada lingkup mandat yang bersifat teknis operasional menyangkut Pelaksanaan kebijakan Ekonomi Daerah yang berhubungan pengembangan perindustrian dan perdagangan bersama stakeholder lainnya untuk melakukan upaya pengembangan dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam yang dimiliki. Semua kegiatan dari tugas telah diemban dan diramu dalam bentuk program dan kegiatan sesuai tuntutan kegiatan pembangunan riil yang dibutuhkan, namun karena masih ditemui berbagai keterbatasan yang mengganggu, antara lain kemampuan individu aparat yang masih sangat membutuhkan upaya untuk meningkatkan kemampuan aparat dalam berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan yang bersifat fungsional, kesempatan mengikuti seminar/lokakarya dan sejenisnya yang terkait dengan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah. Upaya ke arah seperti ini dimaksudkan pula untuk mengeliminir penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan individu aparat di samping masih kurangnya referensi untuk memperluas wawasan dalam mengemban tugas jabatannya.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase