PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Tupoksi Kecamatan Kota Manna


Nomor Dokumen

300039481

Tanggal Publish

05 August 2019

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.docx)

Penerbit

Kecamatan Kota Manna


Kandungan Informasi

Pengertian Camat Berdasarkan PP No.19 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 9 tentang kecamatan, bahwa camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. (baca juga: Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan) Kedudukan Camat Seorang camat merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota madya yang berkedudukan untuk memimpin sebuah wilayah kecamatan. Keududukan camat yang dimaskud disini juga dituangkan dalam PP No. 19 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (1) dan (2) . Camat ini diangkat dan dilantik langsung oleh bupati atau walikota. Oleh sebab itu, seorang camat bertanggung jawab langsung kepada walikota atau bupati.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase