Tupoksi Kecamatan Kota Manna
Nomor Dokumen
300039481
Tanggal Publish
05 August 2019
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.docx)
Penerbit
Kecamatan Kota Manna
Kandungan Informasi
Pengertian Camat Berdasarkan PP No.19 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 9 tentang kecamatan, bahwa camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. (baca juga: Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan) Kedudukan Camat Seorang camat merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota madya yang berkedudukan untuk memimpin sebuah wilayah kecamatan. Keududukan camat yang dimaskud disini juga dituangkan dalam PP No. 19 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (1) dan (2) . Camat ini diangkat dan dilantik langsung oleh bupati atau walikota. Oleh sebab itu, seorang camat bertanggung jawab langsung kepada walikota atau bupati.