DOKUMEN KRB (KAJIAN RISIKO BENCANA) BPBD KAB. KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2018)
Nomor Dokumen
300039548
Tanggal Publish
06 August 2019
Jenis Informasi
Hasil Penelitian
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kandungan Informasi
Permasalahan lingkungan hidup merupakan persoalan yang semakin besar, meluas dan serius hingga pembahasannya tidak terbatas pada tingkat lokal atau translokal, melainkan regional, nasional dan global. Salah satu permasalahan lingkungan yang dimaksud adalah kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi permasalahan rutin yang terjadi hampir setiap tahun khususnya pada musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat menghasilkan polusi asap hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat baik lokal hingga masyarakat kawasan Asia Tenggara terutama Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Kebakaran hutan dan lahan meningkatkan konsentrasi green house gases sehingga secara tidak langsung memperburuk situasi perubahan iklim, sehingga Indonesia menjadi sorotan dunia dalam permasalahan kebakaran hutan dan lahan. Secara langsung, kebakaran hutan dan lahan menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), gangguan pengelihatan dan menimbulkan gangguan akses transportasi baik darat maupun udara. Karakter kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat sangat spesifik karena sebagian besar berada di lahan gambut yang sangat potensial menimbulkan asap. Berdasarkan paraturan perundang-undangan yang ada (salah satunya adalah Inpres 11 tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut BNPB memiliki mandat untuk melaksanakan pengurangan risiko bencana secara terpadu dan melakukan pendampingan serta komando dalam pemadaman kebakaran lahan di wilayah provinsi maupun kabupaten. Meninjau hal tersebut,2 secara otomatis kewajiban pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan didelegasikan kepada BPBD Kabupaten/Kota termasuk BPBD Kabupaten Kotawaringin Barat. Selain permasalahan kebakaran hutan yang statusnya menjadi bencana nasional, permasalahan bencana lokal seperti banjir dan erosi juga merupakan tanggung jawab pemerintah melalui BPBD. Oleh karena itu, penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi sangat penting. Hal itu mengingat amanat peraturan perundang-udangan yang ada sekaligus meninjau urgensi yang ditimbulkan oleh adanya ancaman bencana demi terlindunginya hajat hidup masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Selain itu pelaksanaan penanggulangan bencana perlu adanya acuan yang jelas karena BPBD memerlukan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait dalam menanggulangi bencana demi terselenggaranya penanggulangan bencana yang terpadu dan efektif. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya terjadi secara alami melainkan juga disebabkan oleh ulah manusia, yaitu pada saat mereka melakukan penyiapan lahan untuk ladang, pertanian, dan perkebunan dengan cara membakar. Membakar untuk penyiapan lahan oleh masyarakat menjadi alternatif yang dianggap mudah, murah, dan cepat namun pelaksanaannya tidak terkontrol. Oleh karena itu penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai langkah pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kerawanan kebakaran hutan dan lahan melalui hasil pembuatan dan penyajian peta kebencanaan dan diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam menjaga lingkungannya