PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Produksi Melimpah, DKP Kesulitan Pasarkan Hasil Perikanan


Nomor Dokumen

300047176

Tanggal Publish

14 September 2019

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kelautan dan Perikanan


Kandungan Informasi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi Tema Wisman mengaku kewalahan dalam upaya pengelolaan industri hilir hasil perikanan. Pasalnya produksi perikanan di Jambi sampai saat ini mengalami peningkatan yakni 2,7 persen pada perikanan tangkap dan 2,1 persen perikanan budidaya. Tema mengatakan, berdasarkan informasi terakhir dari Dinas Perikanan Muaro Jambi, di sektor patin sendiri perharinya lebih kurang mencapai 60 ton. "Itu makanya menjadikan hilir kami sangat kewalahan untuk pasarnya," ujarnya kepada Metro Jambi. Tema menyebut, bahwa beberapa solusi sudah digunakan pihaknya, termasuk oleh kepala Dinas Perikanan Muaro Jambi namun solusi tersebut selalu gagal. "Dengan memanfaatkan Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada di kabupaten Muaro Jambi. Selain itu perusahaan-perusahaan juga sudah mencoba membawa ikan segar ke Lampung dan kayaknya tidak pas karena jaraknya yang cukup jauh. Jadi saat ini kita belum mendapat cara dan solusi lagi," terangnya. Kendati demikian, Tema tetap memberi arahan pengelolaan industri hilir supaya isu kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. "Arahan kami adalah penggantian alat tangkap ramah lingkungan untuk Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur serta pengawasan sumber daya kelautan baik itu diperairan umum maupun laut," tuturnya. Selanjutnya ditanya mengenai rencana program yang akan dicapai pada tahun 2019 ini, Tema menyampaikan pihaknya sedang mengejar Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang diperkirakan rampung pada Juni mendatang. "Ini artinya garis pantai dan laut Jambi bakal memiliki kejelasan, dengan bukti Perda dan Pergub yang akan diterbitkan. Nantinya ini akan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujarnya. Kemudian, lanjut Tema, di sektor perikanan budidaya akan bergerak ke pengelolaan cara budidaya ikan yang baik, pembenihan ikan yang baik, dan cara pembuatan pakan ikan yang baik. Sedangkan untuk insfrastruktur budidaya berupa keramba jaring apung, keramba jaring tangkap, pakan, benih, induk, bukan wewenang Provinsi lagi. "Itu sesuai UU nomor 23 tahun 2014 melainkan wewenangnya kepada Kabupaten/kota," tandasnya.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase