PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Pemkab Balangan Kembali Keluarkan Surat Edaran Untuk Pencegahan Virus Corona


Nomor Dokumen

300065495

Tanggal Publish

19 March 2020

Jenis Informasi

Informasi Darurat

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Text (.jpeg)

Penerbit

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Balangan


Kandungan Informasi

PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan kembali menerbitkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran virus corona. Surat edaran NOMOR : 443.1 / 023 / PEM TENTANG : PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Dl KABUPATEN BALANGAN. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan nomor : 443.2/005000/setda/2020 tanggal 18 maret 2020 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan. Sehubungan dengan situasi dan kondisi terkini terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Balangan, maka dengan ini mengimbau agar 1. Menjaga ketenangan, ketertiban dan tidak panik serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang. 2. Menunda kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak/massa dalam jumlah besar, seperti kegiatan Hari Jadi ke-17 Kabupaten Balangan, Balangan Expo serta kegiatan Car Free Day. 3. Menunda perjalanan ke luar daerah terutama tempat-tempat terjangkit Iainnya, serta khusus bagi SKPD untuk tidak menerima kunjungan yang bersifat kedinasan dari luar daerah. 4. Mengimbau tokoh-tokoh agama untuk mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar Kabupaten Balangan terhindar dari segala bala musibah dan bencana wabah COVID-19 melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan. 5. Khusus bagi pihak-pihak terkait, diharapkan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran Virus tersebut. 6. Membatasi diri untuk datang ke tempat-tempat keramaian umum / kerumunan massa. 7. Membiasakan pola hidup sehat dan bersih antara lain mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan/sabun di air mengalir, menyediakan tempat cuci tangan di lingkungan perkantoran, menjaga kesehatan dengan cara berolahraga rutin dan konsumsi makanan gizi seimbang, menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin. 8. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi pencegahan penyebaran COVID-19 diseluruh media internal/media sosial yang bisa diakses. 9. Melaporkan diri saat kedatangan bagi masyarakat yang habis bepergian dari Daerah atau Negara yang terjangkit COVID-19, serta periksakan diri ke Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas. 10. Posko Penanganan gejala Penularan COVID-19 adalah disemua Puskesmas di Kabupaten Balangan, Apabila terdapat keluarga yang terindikasi gejala COVID-19 sesegeranya untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Balangan atau menghubungi Call Center 24 Jam (0812 5000 5119) dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. 11. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase