PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Pemberhentian Sementara Layanan Publik Secara Tatap Muka


Nomor Dokumen

300066885

Tanggal Publish

15 April 2020

Jenis Informasi

Informasi Darurat

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

PPID Utama Kota Bekasi


Kandungan Informasi

Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemberhentian secara tatap muka sementara layanan publik, terhitung 15 April s.d 28 April 2020. Hal tersebut merujuk pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 067/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid 19. Adapun pelayanan tatap muka yang dihentikan sementara: 1. Layanan perijinan dan non perijinan di DPMPTSp, MPP dan GPP; 2. Layanan kependudukan/ catatan sipil di Disdukcapil; 3. Layanan publik di seluruh kecamatan se kota Bekasi. Namun Layanan publik seperti layanan kesehatan dan layanan yang berkaitan dengan fiskal dan keuangan tetap berjalan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase