Pemberhentian Sementara Layanan Publik Secara Tatap Muka
Nomor Dokumen
300066885
Tanggal Publish
15 April 2020
Jenis Informasi
Informasi Darurat
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
PPID Utama Kota Bekasi
Kandungan Informasi
Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemberhentian secara tatap muka sementara layanan publik, terhitung 15 April s.d 28 April 2020. Hal tersebut merujuk pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 067/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid 19. Adapun pelayanan tatap muka yang dihentikan sementara: 1. Layanan perijinan dan non perijinan di DPMPTSp, MPP dan GPP; 2. Layanan kependudukan/ catatan sipil di Disdukcapil; 3. Layanan publik di seluruh kecamatan se kota Bekasi. Namun Layanan publik seperti layanan kesehatan dan layanan yang berkaitan dengan fiskal dan keuangan tetap berjalan.