Perpanjangan Masa Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Tempat Hiburan dan Pariwisata
Nomor Dokumen
300067031
Tanggal Publish
17 April 2020
Jenis Informasi
Informasi Darurat
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
PPID Utama Kota Bekasi
Kandungan Informasi
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020. Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan. Selain itu, restoran/rumah makan/kedai makan tidak diperbolehkan untuk melayani pelanggan makan di tempat, namun di diharuskan untuk menerapkan sistim take away dan delivery secara online, serta membatasi jam operasionalnya. Bagi apartement yang terdapat unit sewaan harian/bulanan, maka agar ditutup sementara selama masa PSBB di Kota Bekasi. Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par