PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Perpanjangan Masa Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Tempat Hiburan dan Pariwisata


Nomor Dokumen

300067031

Tanggal Publish

17 April 2020

Jenis Informasi

Informasi Darurat

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

PPID Utama Kota Bekasi


Kandungan Informasi

Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020. Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan. Selain itu, restoran/rumah makan/kedai makan tidak diperbolehkan untuk melayani pelanggan makan di tempat, namun di diharuskan untuk menerapkan sistim take away dan delivery secara online, serta membatasi jam operasionalnya. Bagi apartement yang terdapat unit sewaan harian/bulanan, maka agar ditutup sementara selama masa PSBB di Kota Bekasi. Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase