SURAT GUBERNUR : Peningkatan Disiplin Pegawai ASN Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19
Nomor Dokumen
300074702
Tanggal Publish
10 August 2020
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SEKRETARIAT DAERAH
Kandungan Informasi
Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah pada kondisi “Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19” dengan tetap mengedepankan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 1. Memberlakukan jam efektif kerja Pegawai ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi melalui mekanisme. 2. Memperketat pemberlakukan protokol kesehatan pada unit kerja 3. Mempedomani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Terhadap seluruh protokol kesehatan di atas menjadi kewajiban perseorangan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mematuhi dan melaksanakannya. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil