Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300368656
Tanggal Publish
09 December 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik Hari/ tanggal : Kamis, 5 Desember 2024 Pukul : 10:00 wita - selesai Proses lanjutan tindaklanjut laporan masyarakat terkait keberadaan rombong pedagang yang berlokasi di Jalan Budi Waluyo RT.006 RW.002 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara yang diduga terindikasi melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, dengan melakukan pemberian surat pernyataan kepada yang bersangkutan. Dengan hasil. Sebagai rangkaian dari prosedur penegakan Perda. Petugas memberikan Surat pernyataan Kepada seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di bahu Jalan Budi waluyo RT 06 Sungai ulin, isi dari surat pernyataan tersebut pedagang menyatakan bersedia mentaati ketentuan dengan memundurkan gerobak usaha sesuai batas yang telah ditentukan oleh petugas dan Apabila melanggar siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas menegaskan sebagai upaya tindak lanjut, petugas akan melakukan pemeriksaan ketaatan sebagaimana isi surat pernyataan dalam jangka waktu tiga hari secara berkala. Dokumentasi terlampir: