Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300375744
Tanggal Publish
18 February 2025
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
GIAT CIPTA KONDISI PENCEGAHAN GANGGUAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MELALUI DETEKSI DINI DAN CEGAH DINI DASAR KEGIATAN: - Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. - Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame SASARAN KEGIATAN - Satuan Polisi Pamong Praja melalui Seksi Operasi dan Pengendalian Melaksanakan Kegiatan Patroli cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Banjarbaru HASIL KEGIATAN: - Petugas melaksanakan pengawasan dan pemantauan di Simp. 4 Lampu Merah Panglima Batur, depan Q'Mall, Simp.3 Trikora, dan Taman Patung depan bandara. Di semua tempat tersebut aman, tidak ada PMKS atau PKL yang beraktivitas. - Petugas juga penertiban di Jl. Ir. PM. Noor bypass sungai ulin. Di tempat tersebut petugas mendapati 6 buah banner yang terpasang di pohon, dan menegur 7 PKL yang berjualan di bahu jalan. Yakni 5 pedagang buah dan 2 pedagang pentol. Petugas memberikan teguran lisan agar tidak berjualan di bahu jalan. - Kemudian petugas menuju jalan Trikora. Petugas membongkar rombong pedagang yang telah lama ditinggalkan pedagangnya, dan posisi rombong berada di bahu jalan dan persimpangan keluar komplek sehingga mengganggu pandangan pengendara kalau mau berbelok. Petugas juga menegur secara lisan 1 pedagang pentol yang berjualan dibadan jalan di bundaran mesjid agung Al-Munawwarah trikora. Petugas meminta pedagang tersebut agar meninggalkan lokasi. - Selanjutnya petugas menuju Jl. Bandara Baru, di tempat tersebut petugas mengamankan meja-meja pedagang yang berada di bahu jalan dan sudah beberapa kali ditegur masih saja tidak menghiraukan himbauan petugas agar tidak berjualan di tempat itu lagi. Petugas juga menegur 3 pedagang pentol yang berjualan di badan jalan, dan diminta agar meninggalkan tempat tersebut karena berjualan membahayakan pengguna jalan. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman terkendali.