Berita 16 Pebruari 2025 "GEPENG HASIL PENERTIBAN DIBERIKAN BIMBINGAN SOSIAL"
Nomor Dokumen
300376097
Tanggal Publish
19 February 2025
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Sosial
Kandungan Informasi
Dalam rangka menciptakan Palangka Raya yang bebas dari gelandangan dan pengemis, Pemerintah Kota Palangka Raya berupaya mengurangi praktik meminta-minta yang mengganggu kenyamanan masyarakat dengan berkolaborasi antar stakeholder. Pada 16 Februari 2025, Dinas Sosial Kota Palangka Raya bersama Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemberian Layanan Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial kepada gelandangan dan pengemis hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya di sejumlah titik keramaian Kota Palangka Raya.