PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Visi dan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi


Nomor Dokumen

30360000104

Tanggal Publish

22 September 2017

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil


Kandungan Informasi

VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

  • Visi dan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi sebagai unsur pelaksana daerah yang menjalankan urusan kependudukan dan pencatatan sipil, dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ditujukan pada masyarakat, secara teknis mengacu pada visi dan misi Kementrian Dalam Negeri dan Program Kegiatan Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan, menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun visi dan misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, Adapun Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi adalah:

 

“Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel  menuju Pelayanan Prima  “

 

Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi secara filosofi dapat dijelaskan melalui makna yang terkandung didalamnya yaitu  :

  1. Pelayanan Administrasi kependudukan yang Profesional  adalah pelayanan ramah,  cepat dan tanggap atas permasalahan yang dikemukakan oleh masyarakat, mempunyai inisiatif untuk membantu, memberikan penjelasan yang mudah dimengerti oleh masyarakat dan menyediakan layanan lanjutan apabila diperlukan.
  2. Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Transparan adalah memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pelayanan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas data dan dokumen kependudukan.
  3. Pelayanan Administrasi Kependudukan yang akuntabel adalah pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelayanan prima adalah kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya/perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberdayakan masyarakat dibidang administrasi kependudukan.

 

Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut merupakan komitmen, sikap, dan arah yang tegas untuk mengambil peran terdepan bagi terwujudnya tujuan pembangunan daerah, khususnya dalam aspek tugas dan fungsinya di bidang kependudukan dan catatan sipil. Untuk mewujudkan Visi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didukung oleh segenap unit kerjayang secara konsisten dan penuh tanggung jawab harus bersinergi guna mewujudkan Visi dimaksud.

 

Untuk mewujudkan visi yang telah dirumuskan, dijabarkan dalam Misi yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan aktivitas dan interaksi dalam program-program yang ditetapkan.

 

Adapun Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Bukittinggi adalah sebagai berikut  :

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik  dalam rangka peningkatan pelayanan publik dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Meningkatkan sistem penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pemanfaatan database kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, guna kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Rumusan Misi dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut atas arah kebijakan RPJMD Tahun 2016-2021 dan peraturan perundang-undangan, arah kebijakan pemerintah  daerah terkait yang perlu dilakukan dan/atau ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  sesuai tugas dan fungsinya.

 

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase