Visi dan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi
Nomor Dokumen
30360000104
Tanggal Publish
22 September 2017
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kandungan Informasi
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi sebagai unsur pelaksana daerah yang menjalankan urusan kependudukan dan pencatatan sipil, dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ditujukan pada masyarakat, secara teknis mengacu pada visi dan misi Kementrian Dalam Negeri dan Program Kegiatan Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan, menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun visi dan misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, Adapun Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi adalah:
“Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel menuju Pelayanan Prima “ |
Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi secara filosofi dapat dijelaskan melalui makna yang terkandung didalamnya yaitu :
Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut merupakan komitmen, sikap, dan arah yang tegas untuk mengambil peran terdepan bagi terwujudnya tujuan pembangunan daerah, khususnya dalam aspek tugas dan fungsinya di bidang kependudukan dan catatan sipil. Untuk mewujudkan Visi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didukung oleh segenap unit kerjayang secara konsisten dan penuh tanggung jawab harus bersinergi guna mewujudkan Visi dimaksud.
Untuk mewujudkan visi yang telah dirumuskan, dijabarkan dalam Misi yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan aktivitas dan interaksi dalam program-program yang ditetapkan.
Adapun Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi adalah sebagai berikut :
Rumusan Misi dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut atas arah kebijakan RPJMD Tahun 2016-2021 dan peraturan perundang-undangan, arah kebijakan pemerintah daerah terkait yang perlu dilakukan dan/atau ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tugas dan fungsinya.