Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Nomor Dokumen
400025104
Tanggal Publish
08 January 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi
Kandungan Informasi
*Sudahkan Putra/Putri Anda Miliki KIA?*
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (pasal 1 Angka 7 Permendagri No. 2 Tahun 2016)
Bagi Orang Tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA) berikut
*Syarat Pembuatannya KIA* :
1. Kartu Keluarga
2. Akte Lahir
3. Surat Nikah Orangtua
4. KTP Orangtua
5. Pas Foto Anak 4x6 2 lembar (Bagi anak dibawah Usia 5th tidak pakai pas foto)
Bagi Warga Kota Bekasi Ingin buat KIA datang langsung ke Kecamatan Terdekat Di Kota Bekasi