PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)


Nomor Dokumen

400025104

Tanggal Publish

08 January 2019

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi


Kandungan Informasi

*Sudahkan Putra/Putri Anda Miliki KIA?*

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (pasal 1 Angka 7 Permendagri No. 2 Tahun 2016)

Bagi Orang Tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA) berikut
*Syarat Pembuatannya KIA* :
1. Kartu Keluarga
2. Akte Lahir
3. Surat Nikah Orangtua
4. KTP Orangtua
5. Pas Foto Anak 4x6 2 lembar (Bagi anak dibawah Usia 5th tidak pakai pas foto)

Bagi Warga Kota Bekasi Ingin buat KIA datang langsung ke Kecamatan Terdekat Di Kota Bekasi

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase