Kegiatan Pemulangan Orang terlantar Ke Bandung tahun 2019
Nomor Dokumen
400044185
Tanggal Publish
05 September 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara
Kandungan Informasi
Pemulangan orang terlantar merupakan salah satu kegiatan rehabilitasi sosial di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, ini adalah salah satu kegiatan pemulangan orang terlantar yang berasal dari Bandung.. Untuk memperlancar proses pelayanan rehabilitasi sosial Orang terlantar, berikut ini kami menginfokan mengenai kriteria-kriteria disebut Orang Terlantar. KRITERIA ORANG TERLANTAR UNTUK DIPULANGKAN KE DAERAH ASAL 1. Usia 5 sampai dengan 60 Tahun 2. Tidak ada anggota keluarga atau orang lain yang bersedia mengurusnya 3. Melakukan kegiatan tidak menentu, berkeliaran di tempat umum dan atau dapat mengganggu Ketertiban Umum 4. Pekerja migran bermasalah dari luar negeri 5. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam, dan tindakan tersebut berakibat menderita secara psikologis 6. Terjaring pada Penjangkauan Petugas 7. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak 8. Tidak mempunyai identitas diri 9. Baru bebas karena telah selesai menjalani pidana dengan menunjukka surat keterangan lepas dari kemenhukam dan HAM/ Kepala Lapas Kondisi fisik cukup sehat dan mampu mengurus diri sendiri.