PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Kegiatan Pemulangan Orang terlantar Ke Bandung tahun 2019


Nomor Dokumen

400044185

Tanggal Publish

05 September 2019

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara


Kandungan Informasi

Pemulangan orang terlantar merupakan salah satu kegiatan rehabilitasi sosial di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, ini adalah salah satu kegiatan pemulangan orang terlantar yang berasal dari Bandung.. Untuk memperlancar proses pelayanan rehabilitasi sosial Orang terlantar, berikut ini kami menginfokan mengenai kriteria-kriteria disebut Orang Terlantar. KRITERIA ORANG TERLANTAR UNTUK DIPULANGKAN KE DAERAH ASAL 1. Usia 5 sampai dengan 60 Tahun 2. Tidak ada anggota keluarga atau orang lain yang bersedia mengurusnya 3. Melakukan kegiatan tidak menentu, berkeliaran di tempat umum dan atau dapat mengganggu Ketertiban Umum 4. Pekerja migran bermasalah dari luar negeri 5. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam, dan tindakan tersebut berakibat menderita secara psikologis 6. Terjaring pada Penjangkauan Petugas 7. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak 8. Tidak mempunyai identitas diri 9. Baru bebas karena telah selesai menjalani pidana dengan menunjukka surat keterangan lepas dari kemenhukam dan HAM/ Kepala Lapas Kondisi fisik cukup sehat dan mampu mengurus diri sendiri.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase