Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil Dan Menengah, Ini Yang Dilakukan DPM-PTSP Provinsi Jambi
Nomor Dokumen
400046309
Tanggal Publish
11 September 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kandungan Informasi
Jambi - dpmptsp.jambiprov.go.id Dalam upaya memenuhi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi, DPM-PTSP Provinsi Jambi mengadakan Expose Pasar Pintar yang merupakan model jasa belanja online dengan misi membantu pedagang dari pasar tradisional lokal untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan mereka. Pasar Pintar juga bertujuan untuk menjadi solusi modern untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Kegiatan yang dilaksanakan pada senin, 1 Juli 2019 ini dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Ketahanan Pangan, Perwakilan Bank Indonesia Jambi, Perwakilan Bank 9 Jambi, HIPMI Jambi, dan KADIN Jambi. Dalam kegiatan tersebut, DPM-PTSP Provinsi Jambi berperan sebagai fasilitator jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling menguntungkan dan memperkuat satu sama lain. Kedepannya, Pasar Pintar diharapkan dapat berkontribusi dalam pertumbuhan usaha kecil dan menengah menuju peningkatan daya saing Nasional.