Rakor Pencegahan Pungli Sektor Perizinan Tingkat Kecamatan Wilayah Barat Se-Provinsi Jambi
Nomor Dokumen
400064208
Tanggal Publish
04 March 2020
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
KECAMATAN TANAH KAMPUNG
Kandungan Informasi
(Rabu, 04/03/2020) Rakor ini bertempat di Aula Kantor Bupati Muara Bungo. Yang pesertanya Camat, Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Serta Kantor Perizinan yang terdiri dari Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muara Bungo, Kabupaten Tebo. Rakor ini bertujuan untuk minimalisir Gratifikasi yang terjadi di sektor perizinan pada Kecamatan. Dalam materi yang disampaikan dari Inspektorat Polda Jambi untuk mencegah terjadinya pungli perlunya pembekalan bagi Aparatur pemerintahan untuk tidak berbuat seperti itu dengan cara menolak pemberian yang berupa apapun dari peminta rekomendasi masalah perizinan. Apabila ditemukan maka jeratan hukum akan menanti sesuai dengan hukum yang berlaku.