PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

JOHANSYAH: 5 RUMAH SAKIT DITETAPKAN SEBAGAI RUJUKAN PENANGANAN COVID-19 KATEGORI PDP


Nomor Dokumen

400065491

Tanggal Publish

19 March 2020

Jenis Informasi

Informasi Darurat

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

SEKRETARIAT DAERAH


Kandungan Informasi

Jambi (Humas Pemprov Jambi) – Rabu (18/3), Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME meyampikan bahwa berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020, ditetapkan 5 (lima) rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan), yakni: Rumah Sakit H.Abdul Manap Kota Jambi Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal Rumah Sakit Hanafie Bungo Rumah Sakit Hamba Batangh Hari Rumah Sakit H.A. Thalib Kerinci “Sedangkan berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia, termasuk diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher,” kata Johansyah. Dengan penetapan lima rumah sakit di Provinsi Jambi sebagai rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP, ujar Johansyah, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan mengadakan pelatihan petugas terhadap kelima rumah sakit tersebut. Selain itu, akan diselenggarakan workshop (lokakarya) untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi. (MH).

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase