Bersama TNI - Polri, Pemprov Bentuk Posko Penanganan Korban Covid-19
Nomor Dokumen
400066303
Tanggal Publish
02 April 2020
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.zip)
Penerbit
Pemerintah Provinsi Lampung
Kandungan Informasi
BANDARLAMPUNG --- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Irwan S Marpaung melakukan rapat koordinasi terkait pembahasan pembentukan posko penanganan korban Wabah Covid - 19 di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Asisten I, Kamis (02/04) Rapat tersebut dihadiri oleh Kas Op REM Erwansyah. S,H.,M,Si., Karo Ops Polda Moch Sagi, Kasatpol PP Jayadi, Protokol Arie D.J. Dalam pembahasan rapat tersebut diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan mendirikan Posko Covid-19 di ruang Abung, Balai Keratun. Posko yang dikelola bersama-sama dengan TNI dan POLRI tersebut akan difungsikan sebagai pusat penanganan korban Covid-19, terutama proses pemakaman dan apabila terjadi kematian tiba-tiba di tengah kerumunan atau di jalan raya. Adapun personil yang akan tergabung dalam posko tersebut sekitar 40 orang, terbagi dari TNI 20 orang, POLDA 10 orang dan Satpol PP 10 orang. Teknis pembagian personil dibagi menjadi 4 regu dan dicampur dari masing-masing instansi. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Irwan S Marpaung mengatakan bahwa tiap satu mayat yang baru tiba dari RS dan segera dikebumikan akan di pegang oleh 1 regu yang terdiri atas 10 orang, adapun tempat pemakaman sudah disiapkan di wilayah Kota Baru. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)