PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Gubernur Lampung Memberikan Kartu Prakerja Bagi Narapidana Yang Mendapatkan Program Asimilasi


Nomor Dokumen

400067030

Tanggal Publish

17 April 2020

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Gambar (.rar)

Penerbit

Pemerintah Provinsi Lampung


Kandungan Informasi

Bandar Lampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan penyerahan Kartu Prakerja kepada narapidana yang memperoleh Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Jumat pagi (17/4). Selain Gubernur Lampung, hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kapala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Kesehatan, Kadis Tenaga Kerja dan Karo Hukum, perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung Menurut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, program Asimilasi dan Hak integrasi dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 "Saya berharap, adik-adik penerima Program Asimilasi dan Hak Integrasi dapat memanfaatkannya dengan maksimal (red: Kartu Prakerja). Kemudian bisa menyesuaikan, setelah kembali untuk diam dirumah saja, jangan sampai setelah keluar langsung kumpul bersama kawan-kawan kembali, jangan ya adik-adik sekalian," jelas Arinal. Gubernur Lampung juga memaparkan bahwa virus corona dapat menjangkit siapa saja, untuk itu diharapkan kerja sama semua pihak dalam mengatasi wabah tersebut. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nofli, menjelaskan bahwa untuk melakukan pencegahan virus covid-19, Kemenkumham memberikan program Asimilasi di rumah dan Hak Integrasi berupa Pembebasan bersyarat kepada narapidana dan napi anak, khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.. Adapun, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase