PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Ilham Azikin Kukuhkan Forum Kordukcapil, Layanan Kependudukan Bakal Diakses di Kantor Desa


Nomor Dokumen

400124462

Tanggal Publish

25 October 2021

Jenis Informasi

Pengadaan barang dan jasa

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Pemerintah Kabupaten Bantaeng


Kandungan Informasi

BANTAENG --- Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin mengukuhkan Pengurus Forum Koordukcapil yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Data oleh OPD dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Desa se-Kabupaten Bantaeng, Senin (25/10). Forum ini akan mempersiapkan langkah menuju pelayanan kependudukan berbasis desa dan kelurahan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ali Imran mengatakan, inovasi ini akan segera diberlakukan di Bantaeng. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan kependudukan dan catatan sipil. Dia menyebut, ke depan sebagian besar layanan kependudukan tidak lagi berpusat di Kabupaten. Dia mengaku, kebutuhan masyarakat untuk kependudukan ini harus bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan. "Ke depan sebagian besar layanaan Adminduk bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan. Jadi tidak ada lagi penumpukan di Kabupaten," jelas dia. Dia mengatakan, percepatan layanan inovasi ini akan terus dipantau. Dia menyebut, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai rencana pelayanan berbasis desa dan kelurahan ini. "Kita sudah melakukan uji coba di Desa Biangloe. Hasilnya sangat memudahkan," jelas dia. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengukuhan petugas koordukcapil yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu. Tujuannya untuk memberikan ruang berkreasi dan kesempatan yang lebih luas kepada teman-teman koordukcapil agar dapat berperan lebih optimal dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya untuk memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik dan berkualitas. Dia juga menyampaikan bahwa Bantaeng telah mendapatkan persetujuan Pemanfaatan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 22 OPD yang diperoleh secara bertahap yaitu sebanyak 6 OPD pada tahun 2020 dan 16 OPD lagi pada tahun ini. “Jumlah 22 OPD ini menjadikan Bantaeng sebagai pemecah rekor di Sulsel, karena untuk saat ini masih ada Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Dengan penandatanganan Petunjuk Teknis ini, akan menjawab permasalahan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK yang sering menjadi sumber kekisruhan selama ini," katanya. Sumber : Pemkab Bantaeng #IlhamAzikin #PemkabBantaeng #DiskominfoBantaeng #PPID #PPIDBantaeng #BantaengBaik #Bantaeng #SulawesiSelatan #HumasPemkabBantaeng

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase