PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

DPRD KABUPATEN REJANG LEBONG MELAKSANAKAN PARIPURNA KHUSUS DENGAN AGENDA PENYUSUNAN AKD


Nomor Dokumen

400357046

Tanggal Publish

08 October 2024

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Sekretariat DPRD


Kandungan Informasi

Senin (7/10) DPRD Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan Rapat Paripurna Khusus DPRD dengan agenda Penyusunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Curup. Bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliyansyah Yayan, dan rapat dihadiri oleh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Sekretaris DPRD didampingi para Pejabat Utama di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Pada Rapat Paripurna disepakati pembentukan AKD yang terdiri dari Struktur Komposisi Komisi I,II,III, dilanjutkan dengan Pemilihan Anggota Badan Kehormatan DPRD, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah DPRD yang ditandai dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Rejang Lebong tentang Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Rejang Lebong Masa Jabatan 2024-2029 oleh Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Pembentukan AKD dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran kinerja dan percepatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase