DPRD KABUPATEN REJANG LEBONG MELAKSANAKAN PARIPURNA KHUSUS DENGAN AGENDA PENYUSUNAN AKD
Nomor Dokumen
400357046
Tanggal Publish
08 October 2024
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Sekretariat DPRD
Kandungan Informasi
Senin (7/10) DPRD Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan Rapat Paripurna Khusus DPRD dengan agenda Penyusunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Curup. Bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliyansyah Yayan, dan rapat dihadiri oleh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Sekretaris DPRD didampingi para Pejabat Utama di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Pada Rapat Paripurna disepakati pembentukan AKD yang terdiri dari Struktur Komposisi Komisi I,II,III, dilanjutkan dengan Pemilihan Anggota Badan Kehormatan DPRD, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah DPRD yang ditandai dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Rejang Lebong tentang Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Rejang Lebong Masa Jabatan 2024-2029 oleh Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Pembentukan AKD dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran kinerja dan percepatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.