Penjualan Online Obat Penggugur Kandungan Secara Alami Misoprostol
Nomor Dokumen
400358687
Tanggal Publish
19 October 2024
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.jpeg)
Penerbit
Dinas Kesehatan
Kandungan Informasi
Penjualan Obat yang Digunakan Untuk Aborsi Secara Online Sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media sosial mengenai penjualan obat yang digunakan untuk aborsi yang dijual secara online, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan hasil penelusuran Badan POM telah ditemukan sejumlah situs website dan media sosial yang menjual obat yang digunakan untuk aborsi secara online, dimana obat tersebut digunakan secara off label (penggunaan obat di luar indikasi yang disetujui oleh Badan POM). Obat-obatan yang kerap ditawarkan media onlinesebagai obat untuk aborsi adalah sebagai berikut: Cytotec dan Gastrul yang merupakan obat dengan zat aktif Misoprostol dan terdaftar di Badan POM dengan indikasi sebagai obat tukak lambung. Mifeprex merupakan obat dengan zat aktif Mifepristone dan tidak terdaftar di Badan POM, dengan indikasi penggunaannya untuk kontrol hiperglikemi karena hiperkortisol. Badan POM sejak tahun 2011 telah rutin berpartisipasi dalam Operasi Pangea yang dikoordinasikan oleh ICPO INTERPOL Lyon sebagai salah satu upaya pemberantasan obat ilegal termasuk palsu yang diiklankan di media internet. Dalam pelaksanaan Operasi Pangea tersebut berhasil diidentifikasi sejumlah situs website dan media sosial yang menjual obat ilegal termasuk palsu diantaranya adalah yang disalahgunakan sebagai obat untuk aborsi. Terhadap situs-situs tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk dilakukan pemblokiran. Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat yang dijual secara online karena tidak diketahui kepastian asal usul obat yang dijual tersebut. Jika masyarakat ragu-ragu atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut