KEPUTUSAN BUPATI SIAK NOMOR 153/HK/KPTS/2016 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SIAK TAHUN 2011–2016
Nomor Dokumen
40390000007
Tanggal Publish
27 July 2017
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Siak
Kandungan Informasi
KEPUTUSAN BUPATI SIAK NOMOR 153/HK/KPTS/2016
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SIAK TAHUN 2011–2016
BUPATI SIAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapakan :
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SIAK TAHUN 2011- 2016.
KESATU : Indikator Kinerja Utama Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak Tahun 2011–2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan untuk:
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapakan di Siak Sri Indrapura
pada tanggal 31 Desember 2016
BUPATI SIAK,
SYAMSUAR