PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

KEPUTUSAN BUPATI SIAK NOMOR 153/HK/KPTS/2016 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SIAK TAHUN 2011–2016


Nomor Dokumen

40390000007

Tanggal Publish

27 July 2017

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Pemerintah Kabupaten Siak


Kandungan Informasi


KEPUTUSAN BUPATI SIAK NOMOR 153/HK/KPTS/2016
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SIAK TAHUN 2011–2016
BUPATI SIAK,

Menimbang :

  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah berbunyi “Gubernur/Bupati/Walikota wajib menetapkan indicator    kinerja    utama    untuk    Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Satuan Pemerintah Daerah (SKPD) Unit Kerja Mandiri di bawahnya”;
  • bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak guna penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak Tahun 2011–2016;
  • bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan Bupati;

Mengingat :

  • Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880);
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2012 Nomor 14);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2012 Nomor 16);

MEMUTUSKAN :

Menetapakan :

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SIAK TAHUN 2011- 2016.

KESATU : Indikator Kinerja Utama Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak Tahun 2011–2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan untuk:

  • menetapkan rencana kerja tahunan;
  • menyampaikan rencana kerja dan anggaran;
  • menyusun dokumen penetapan kinerja;
  • menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja; dan
  • melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak tahun 2011–2016.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapakan di Siak Sri Indrapura

pada tanggal    31 Desember 2016


BUPATI SIAK,


SYAMSUAR

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase