PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Kategori dan Persyaratan Pemohon


Nomor Dokumen

41200000007

Tanggal Publish

22 May 2017

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.)

Penerbit

Dinas Komunikasi dan Informatika


Kandungan Informasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Dalam Negeri , pemohon informasi publik dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Perseorangan
  2. Kelompok Masyarakat
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat
  4. Organisasi Masyarakat
  5. Partai Politik, dan
  6. Badan Publik lainnya

Persyaratan Pemohon antara lain sebagai berikut:

  1. Mencantumkan identitas yang jelas
  2. Mencantunkan alamat dan nomor telepon yang jelas
  3. Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan,dan
  4. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase