Lima Pertimbangan Pokok Sebelum Mendirikan Koperasi
Nomor Dokumen
500008009
Tanggal Publish
04 March 2018
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.jpeg)
Penerbit
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Kandungan Informasi
Stigma yang sudah lama melekat selama ini di masyarakat, bahwa bila mau mendirikan koperasi adalah sangatlah "gampang". Pokoknya, kita datang saja ke dinas yang membidangi koperasi, semua akan dibantu dan hampir dipastikan koperasi bisa langsung dibentuk. Tanpa mempertimbangkan hal yang pokok ini ditengarai menjadi penyebab koperasi banyak yang tidak aktif atau menjadi mati suri (tidak berkegiatan). Berikut ini aspek-aspek pokok yang harus dipertimbangkan bagi masyarakat atau calon pendiri koperasi, sebelum mendirikan koperasi : 1). Harus ada usaha yang layak untuk dikelola secara ekonomi, 2). Kesampingkan motif pendirian koperasi bertujuan untuk mencari/menangkap fasilitas dari pemerintah, 3). Harus ada calon pengurus/pengelola yang cukup mampu yang mengerti aspek kelembagaan, organisasi (mampu menggalang kerjasama) dan memiliki jiwa wirausaha, 4). Memiliki awal modal sendiri yang cukup, 5). Mempunyai potensi calon anggota yang aktif, memiliki keinginan dan komitmen yang kuat mensejahterakan hidupnya melalui proses kerja sama dan gotong royong.