Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Adalah Indikator Utama Aktif Koperasi
Nomor Dokumen
500008049
Tanggal Publish
06 March 2018
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.jpeg)
Penerbit
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Kandungan Informasi
Aktif atau tidak aktifnya koperasi yaitu dilihat dan dinilai dari sudah atau belumnya koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), secara tepat waktu dan dilaksanakan selama 3 tahun berturut-turut. Selain disebabkan oleh oleh faktor lainnya, yang menjadi katagori koperasi tidak aktif yaitu karena tidak melaksanakan RAT. Dimana letak pemasalahannya ? dimana sulitnya ? Lalu, apa susahnya melaksanakan RAT, itu proses yang sangat sederhana. RAT atau rapat itu hanya mengumpulkan orang, selesai. Itu gampang kan. Tidak...tidak begitu maksudnya. Pelaksanaan RAT adalah muara akhir dari suatu proses persiapan sebelumnya. Koperasi tidak dapat melaksanakan RAT dikarenakan hukum sebab akibat yang saling terkait. Contohnya, sebagai bahan RAT yang akan dibahan dalam forum rapat harus ada bahan berupa Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, Laporan Pertanggung Jawaban Pengawas dan Reancana Anggaran dan Pendapatan Belanja. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus ada aspek organisasi dan ada bagian Laporan Keuangan dan Neraca Rugi Laba. Laporan Keuangan dan Neraca Rugi Laba bisa disusun bila ada catatan transaksi pembukuan yang dikelola secara baik, ada transaksi terjadi bila ada usaha yang aktif melayani anggota, demikian juga aspek organisasi/kelembagaan bisa dilaporkan bila Pengurus dan Pengawas dapat bersinergi dan bekerja dengan baik menjalankan kewenangan dan tugasnya dengan baik atau tidak ada konflik internal di dalamnya (konflik antar pengurus, pengawas dan anggota). Berdasarkan penjelasan di atas, jadi sangatlah jelas mengapa pelaksanaan RAT Koperasi menjadi indikator utama tentang aktif atau tidaknya koperasi. Koperasi tidak melaksanakan RAT sudah dapat dipastikan karena ada konflik internal, kelembagaan tidak berjalan dan berfungsi dengan baik, demikian juga usahanya dikelola dengan kurang baik. Intinya koperasi bisa melaksanakan RAT aspek kelembagaan dan usahanya harus aktif dan berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD/ART Koperasi).