PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Edukasi Kegiatan Pernikahan di Gedung Palampang Tarung


Nomor Dokumen

500159693

Tanggal Publish

26 April 2022

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Kandungan Informasi

Edukasi Kegiatan Pernikahan Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Selasa, 26 April 2022 Waktu : 10.30 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya Adapun Nama kegiatan :Kegiatan Pernikahan, Alamat kegiatan,Tanggal dan Jam Kegiatan :Jl.Yosudarso XVIII Tanggal 6 Mei Pukul 15.00-18.00 Wib Dan Gedung Palampang Tarung Tanggal 7 Mei 2022 Jam 12.00-15.00 Wib Penanggung jawab :Luwensius Yudi sutrisno berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama : 1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. 2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara. 3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya. 5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan. 6. Seluruh peserta dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun. 7. Seluruh peserta dan penyelenggara wajib menggunakan masker. 8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan. 9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan. 10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. 11. Penyajian makanan dengan cara kotakan. 12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan. 13.Jl.Yosudarso XVIII Tanggal 6 Mei Jam Kapasitas Gedung 100 Orang undangan 50 Orang dan di Gedung Palampang Tarung Tanggal 7 Mei 2022 Kapasitas Gedung 500 Orang undangan 700 di Bagi Per Sesi atau 75% Kapasitas Ruangan/halaman (sesuai dengan zonasi). 14. Memastikan Undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen)

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase