Edukasi kegiatan Pernikahan di Gedung Dharma Wanita
Nomor Dokumen
500159723
Tanggal Publish
26 April 2022
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kandungan Informasi
Edukasi kegiatan Pernikahan di Gedung Dharma Wanita Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Selasa, 26 April 2022 Waktu : 12.30 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19; 2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan 3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah. Adapun kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai berikut : 1. Sosialisasi Peraturan-peraturan : (1) Peraturan daerah kota Palangka Raya No. 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi.(2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022. 2. Melaksanakan asistensi kegiatan masyarakat yaitu sebagai berikut: Nama kegiatan :Pernikahan Alamat kegiatan :Jl.Meranti No 13 dan Gedung Dharma Wanita Jl. Diponegoro Tanggal Kegiatan:Rabu 11 Mei 2022 Jam Kegiatan: Pukul 14.00-17.00 Wib Penanggung jawab :Maslianto Hartoni, berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama : 1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. 2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara. 3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya. 5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan. 6. Seluruh peserta dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun. 7. Seluruh peserta dan penyelenggara wajib menggunakan masker. 8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan. 9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan. 10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. 11. Penyajian makanan dengan cara kotakan. 12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan. 13. Jumlah Undangan 300 Orang Per Sesi 75% Kapasitas Ruangan/halaman 600 Orang (sesuai dengan zonasi). 14. Memastikan Undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen)