PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Edukasi kegiatan kementerian PUPR,Ditjen SDA,Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Kegiatan Peran Komunitas Peduli Sungai (KPS) Dalam Upaya Konservasi SDA di Provinsi Kalimantan Tengah


Nomor Dokumen

500159862

Tanggal Publish

27 April 2022

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Kandungan Informasi

Edukasi kegiatan kementerian PUPR,Ditjen SDA,Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Kegiatan Peran Komunitas Peduli Sungai (KPS) Dalam Upaya Konservasi SDA di Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Selasa, 26 April 2022 Waktu : 13.30 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya Adapun Nama kegiatan :"kementerian PUPR,Ditjen SDA,Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Kegiatan Peran Komunitas Peduli Sungai (KPS) Dalam Upaya Konservasi SDA di Provinsi Kalimantan Tengah Alamat kegiatan :Hotel Luwansa Jl.G.Obos Tanggal dan JamKegiatan:Tanggal 12 Mei 2022 Pukul 11.30-17.15 Wib,Tanggal 13 Mei 2022 Jam 08.00-10.00 Wib Penanggung jawab : Jailani berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama : 1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. 2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara. 3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya. 5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan. 6. Seluruh peserta dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun. 7. Seluruh peserta dan penyelenggara wajib menggunakan masker. 8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan. 9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan. 10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. 11. Penyajian makanan dengan cara kotakan. 12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan. 13. Jumlah Peserta 50 Orang Per Sesi 75% Kapasitas Ruangan/halaman 100 Orang (sesuai dengan zonasi). 14. Memastikan Undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen)

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase