Pelaksanaan Patroli dan Pengawasan Prokes Kegiatan Silaturahmi Walikota Palangka Raya
Nomor Dokumen
500159866
Tanggal Publish
27 April 2022
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kandungan Informasi
Selamat Malam....Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Sore hari Ini : ? Selasa, 26 April 2022 ? Pukul : 15.30 WIB s.d Selesai ? Turut hadir dalam kegiatan Yth. : * Ibu Emi Abriyani - Ketua Satgas Harian Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya * Ibu Anna Menur AA - Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya * Ibu Ivoni - Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palangka Raya * Bapak Heri Pauzi - Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya ? Personil yang hadir dalam kegiatan : • BPBD Kota Palangka Raya ? Rangkaian kegiatan dan sasaran : 1.) Pelaksanaan Patroli dan Pengawasan Prokes Kegiatan Silaturahmi Walikota Palangka Raya Dengan Masyarakat Kota Palangka Raya di Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M di Masjid Al-Muhajirin Jl. Takaras Kota Kecamatan Rakumpit Palangka Raya yang di Hadiri oleh Staff Ahli Walikota Bapak H. Supriyanto ( Mewakili Walikota Palangka Raya) dan Jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya. 2.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi : - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua - Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah - Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi - Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya - Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya 3.) Tim Satgas Covid-19 BPBD Membagikan Masker Ke Masyarakat yang Hadir Sebanyak 100 Masker. 4.) Tim Kembali Standby di Posko BPBD Kota Palangka Raya. Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.