PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Edukasi kegiatan Pernikahan tanggal 8 Mei 2022 Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya


Nomor Dokumen

500160589

Tanggal Publish

08 May 2022

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Kandungan Informasi

Ijin melaporkan kegiatan Bidang Komunikasi Publik, Edukasi, Informasi dan Asistensi Kegiatan Edukasi Masyarakat Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Sabtu, 07 Mei 2022 Waktu : 11.30 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19; 2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan 3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah. Adapun kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai berikut : 1. Sosialisasi Peraturan-peraturan : (1) Peraturan daerah kota Palangka Raya No. 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi.(2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022. 2. Melaksanakan asistensi kegiatan masyarakat yaitu sebagai berikut: Nama kegiatan : kegiatan Pernikahan Alamat kegiatan : Jl.Mandawai gg.Mawar. Tanggal dan Jam Kegiatan :tgl 08 Mei 2022,Pukul 09.00 Wib-15.00 Wib Penanggung jawab :Rahman berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama : 1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. 2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara. 3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya. 5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan. 6. Seluruh peserta dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun. 7. Seluruh peserta dan penyelenggara wajib menggunakan masker. 8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan. 9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan. 10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. 11. Penyajian makanan dengan cara kotakan. 12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan. 13. Jumlah Undangan 200 Persesi 75% Kapasitas Ruangan/halaman 50 Orang. (sesuai dengan zonasi). 14. Memastikan Undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen) Demikian hal-hal yang dilaporkan. Terima kasih.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase