Edukasi Kegiatan Masa Bimbingan II Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Palangka Raya
Nomor Dokumen
500160789
Tanggal Publish
09 May 2022
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kandungan Informasi
Edukasi Kegiatan Masa Bimbingan II Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Palangka Raya Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Senin, 09 Mei 2022 Waktu : 10.45 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19; 2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan 3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah. Adapun Nama kegiatan :Masa Bimbingan II Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Palangka Raya Alamat kegiatan :Margasiswa PMKRI Cab.Palangka Raya Jl.Batu Suli V Ujung Tanggal dan Jam Kegiatan :13,15 Mei 2022,Pukul 07.00-19.00 Wib Penanggung jawab :Nesa Cristia berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama : 1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. 2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara. 3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya. 5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan. 6. Seluruh peserta dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun. 7. Seluruh peserta dan penyelenggara wajib menggunakan masker. 8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan. 9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan. 10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. 11. Penyajian makanan dengan cara kotakan. 12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan. 13. Jumlah Undangan 20, 75% Kapasitas Ruangan/halaman 300 Orang. 14. Memastikan Undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen)