Edukasi Kegiatan Jl.Dr.Murjani Gg.Sari 45
Nomor Dokumen
500160925
Tanggal Publish
10 May 2022
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kandungan Informasi
Edukasi Kegiatan Jl.Dr.Murjani Gg.Sari 45 Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Selasa, 10 Mei 2022 Waktu : 10.00 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19; 2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan 3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah. Adapun Nama kegiatan :Pernikahan Alamat kegiatan :Jl.Dr.Murjani Gg.Sari 45 Tanggal dan Jam Kegiatan :Minggu 15 Mei 2022,Pukul 09.00-14.00 Wib. Penanggung jawab :Ferizal berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama : 1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. 2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara. 3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya. 5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan. 6. Seluruh peserta dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun. 7. Seluruh peserta dan penyelenggara wajib menggunakan masker. 8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan. 9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan. 10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. 11. Penyajian makanan dengan cara kotakan. 12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan. 13. Jumlah 300 Orang 75% Kapasitas 175 Orang Ruangan/halaman. (sesuai dengan zonasi). 14. Memastikan Undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen)