PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Kegiatan Edukasi Masyarakat untuk kegiatan Pernikahan Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya


Nomor Dokumen

500163259

Tanggal Publish

23 May 2022

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Kandungan Informasi

Kegiatan Edukasi Masyarakat untuk kegiatan Pernikahan Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Hari/Tanggal: Senin, 23 Mei 2022 Waktu : 10.25 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19; 2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan 3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah. Adapun Nama kegiatan : Pernikahan Alamat kegiatan : Aula Hotel Dandang Tingang Tanggal dan Jam Kegiatan: 10-11 Juni, 15.00-selesai & 09.00 - 15.00 WIB Penanggung jawab : Nunik Devita Sari berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama : 1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. 2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara. 3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya. 5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan. 6. Seluruh peserta dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun. 7. Seluruh peserta dan penyelenggara wajib menggunakan masker. 8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan. 9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan. 10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. 11. Penyajian makanan dengan cara kotakan. 12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan. 13. Jumlah 500 Orang Persesi 75% 100 Orang Kapasitas Ruangan/halaman. 14. Memastikan Undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen) Demikian hal-hal yang dilaporkan. Terima kasih.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase