PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

Kegiatan Edukasi Masyarakat acara Pelatihan Basic Trauma Cardiac Lite Support (BTCLS) Pelatihan Untuk Perawat


Nomor Dokumen

500170067

Tanggal Publish

21 June 2022

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Kandungan Informasi

Kegiatan Edukasi Masyarakat acara Pelatihan Basic Trauma Cardiac Lite Support (BTCLS) Pelatihan Untuk Perawat Tentang Prokres Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada: Hari/Tanggal:Senin, 20 Juni 2022 Waktu : 10.05 WIB Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19; 2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan 3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah. Adapun Nama kegiatan : Pelatihan Basic Trauma Cardiac Lite Support (BTCLS) Pelatihan Untuk Perawat Alamat kegiatan:Fovere Hotel Kota Palangka Raya Tanggal dan Jam Kegiatan:19-22 Juli 2022,Pukul 08.00-17.00 Wib Penanggung jawab :Suwai Batuk Aslamiyah berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama : 1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. 2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara. 3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu. 4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya. 5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan. 6. Seluruh peserta dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun. 7. Seluruh peserta dan penyelenggara wajib menggunakan masker. 8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan. 9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan. 10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. 11. Penyajian makanan dengan cara kotakan. 12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan. 13. Jumlah 50 Orang 75% 100 Orang Kapasitas Ruangan/halaman. 14. Memastikan Undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen) Demikian hal-hal yang dilaporkan. Terima kasih.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase