DATA TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN ROTE NDAO 2025
Nomor Dokumen
500385773
Tanggal Publish
14 May 2025
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao
Kandungan Informasi
DATA TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN ROTE NDAO 2025 Tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing yang bekerja di wilayah Indonesia dan memegang visa dengan tujuan bekerja. Secara umum, TKA adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kemampuan dan keterampilan untuk bekerja di berbagai bidang, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja formal. Elaborasi: Definisi Hukum: Dalam perundang-undangan, TKA didefinisikan sebagai warga negara asing yang memiliki visa untuk bekerja di Indonesia. Tujuan Penggunaan TKA: Penggunaan TKA di Indonesia umumnya bertujuan untuk meningkatkan investasi, alih teknologi, dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Persyaratan: TKA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk memiliki pendidikan dan pengalaman yang sesuai dengan posisi pekerjaan yang akan diduduki. Peran Pendamping: Dalam beberapa kasus, TKA dipekerjakan dengan adanya tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk membantu proses alih teknologi dan keahlian, seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Contoh: TKA bisa berupa tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus, seperti ahli teknologi, konsultan, atau tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang tidak mudah ditemukan di Indonesia.