PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUTON

Detail Dokumen

DATA TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN ROTE NDAO 2025


Nomor Dokumen

500385773

Tanggal Publish

14 May 2025

Jenis Informasi

Laporan dan prosedur akses informasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao


Kandungan Informasi

DATA TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN ROTE NDAO 2025 Tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing yang bekerja di wilayah Indonesia dan memegang visa dengan tujuan bekerja. Secara umum, TKA adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kemampuan dan keterampilan untuk bekerja di berbagai bidang, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja formal. Elaborasi: Definisi Hukum: Dalam perundang-undangan, TKA didefinisikan sebagai warga negara asing yang memiliki visa untuk bekerja di Indonesia. Tujuan Penggunaan TKA: Penggunaan TKA di Indonesia umumnya bertujuan untuk meningkatkan investasi, alih teknologi, dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Persyaratan: TKA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk memiliki pendidikan dan pengalaman yang sesuai dengan posisi pekerjaan yang akan diduduki. Peran Pendamping: Dalam beberapa kasus, TKA dipekerjakan dengan adanya tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk membantu proses alih teknologi dan keahlian, seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Contoh: TKA bisa berupa tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus, seperti ahli teknologi, konsultan, atau tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang tidak mudah ditemukan di Indonesia.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase