Alur Permohonan Informasi

Mekanisme pelayanan dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian sengketa informasi.

Alur Pelayanan Permohonan

  1. 1

    Pengajuan Permohonan

    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara daring melalui portal ini atau langsung ke PPID/PPID Pelaksana.

  2. 2

    Verifikasi Berkas

    PPID memverifikasi kelengkapan berkas dalam 2 hari kerja. Pemohon dapat diminta melengkapi data apabila masih kurang.

  3. 3

    Penetapan Status

    PPID menetapkan status informasi: tersedia, tersedia dengan biaya reproduksi, atau dikecualikan (melalui uji konsekuensi).

  4. 4

    Pemberian / Penolakan

    PPID memberikan informasi dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

  5. 5

    Keberatan

    Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 14 hari kerja apabila tidak puas atas keputusan PPID.

  6. 6

    Sidang KI

    Keberatan yang tidak diterima dapat diajukan ke Komisi Informasi sebagai sengketa informasi.

10

Hari kerja batas pemberian informasi

14

Hari kerja batas pengajuan keberatan

2

Hari kerja verifikasi berkas