Alur Permohonan Informasi
Mekanisme pelayanan dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian sengketa informasi.
Alur Pelayanan Permohonan
-
1
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara daring melalui portal ini atau langsung ke PPID/PPID Pelaksana.
-
2
Verifikasi Berkas
PPID memverifikasi kelengkapan berkas dalam 2 hari kerja. Pemohon dapat diminta melengkapi data apabila masih kurang.
-
3
Penetapan Status
PPID menetapkan status informasi: tersedia, tersedia dengan biaya reproduksi, atau dikecualikan (melalui uji konsekuensi).
-
4
Pemberian / Penolakan
PPID memberikan informasi dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
-
5
Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 14 hari kerja apabila tidak puas atas keputusan PPID.
-
6
Sidang KI
Keberatan yang tidak diterima dapat diajukan ke Komisi Informasi sebagai sengketa informasi.
10
Hari kerja batas pemberian informasi
14
Hari kerja batas pengajuan keberatan
2
Hari kerja verifikasi berkas