Uji Konsekuensi
Dasar pengecualian informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksana.
Uji konsekuensi adalah proses penilaian yang dilakukan oleh PPID untuk menentukan apakah suatu informasi termasuk kategori dikecualikan berdasarkan dampak yang mungkin terjadi apabila informasi tersebut dibuka.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17).
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
Kategori Informasi Dikecualikan
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan umum.
- Informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum.
- Kerahasiaan pribadi.
- Kerahasiaan badan usaha yang dimiliki negara.
- Kepentingan ekonomi nasional.
Mekanisme
Setiap permohonan yang berpotensi menyangkut informasi dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi oleh PPID Utama sebelum keputusan pemberian atau penolakan dikeluarkan.