Layanan Keberatan

Pengajuan Keberatan Informasi

Tata cara

Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak Anda mengetahui alasan penolakan atau sejak keputusan, sertakan nomor permohonan asal dan alasan keberatan (Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008).

Waktu tanggapan

Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima, disampaikan dalam bentuk tertulis (Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008).

Data Pemohon Keberatan

Nomor registrasi permohonan yang ditolak atau tidak dipenuhi.

Dihitung 30 hari kerja sejak tanggal ini bila Anda menerima keputusan tertulis.

Format PDF, JPG, atau PNG. Maksimum 2 MB.


Alasan Keberatan

Informasi Sengketa Batal