Layanan Keberatan
Pengajuan Keberatan Informasi
Tata cara
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak Anda mengetahui alasan penolakan atau sejak keputusan, sertakan nomor permohonan asal dan alasan keberatan (Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008).
Waktu tanggapan
Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima, disampaikan dalam bentuk tertulis (Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008).