Penyelesaian Sengketa

Sengketa Informasi Publik

Jika permohonan informasi Anda ditolak atau tidak dipenuhi, terdapat dua jalur penyelesaian yang dapat ditempuh secara berjenjang: keberatan kepada Atasan PPID dan sengketa ke Komisi Informasi.

Tahap 1

Keberatan ke Atasan PPID

Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak mengetahui alasan penolakan atau sejak keputusan, sertakan nomor permohonan asal dan alasan keberatan.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Dasar hukum: Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008.

Ajukan Keberatan
Tahap 2

Sengketa ke Komisi Informasi

Bila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan atau keberatan tidak ditindaklanjuti, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis.

Persidangan sengketa berlangsung secara adjudikasi dan putusan Komisi Informasi bersifat final serta mengikat.

Dasar hukum: Pasal 37 UU No. 14 Tahun 2008.

Hubungi Kami

Tahapan Penyelesaian

  1. Permohonan informasi diajukan dan diproses oleh PPID sesuai tenggat waktu yang berlaku.
  2. Bila permohonan ditolak, tidak dipenuhi, atau tidak dijawab sampai tenggat waktu, ajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.
  3. Atasan PPID menelaah keberatan dan memberikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari kerja.
  4. Bila tanggapan dinilai tidak memuaskan, ajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.
  5. Sidang adjudikasi digelar dan putusan Komisi Informasi bersifat final serta mengikat.

Butuh bantuan menyiapkan keberatan? Sampaikan pertanyaan Anda kepada kami atau mulai dari halaman permohonan informasi.