Keberatan ke Atasan PPID
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak mengetahui alasan penolakan atau sejak keputusan, sertakan nomor permohonan asal dan alasan keberatan.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Dasar hukum: Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008.
Ajukan Keberatan