Tugas dan Fungsi PPID

Rangkuman tugas, fungsi, dan struktur organisasi PPID Kabupaten Buton.

Tugas PPID

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
  • Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan memperbaruinya secara berkala.
  • Memberikan penjelasan dan menangani keberatan atas permohonan informasi publik.
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi.

Fungsi PPID

  • Menyelenggarakan sistem manajemen informasi publik yang terintegrasi.
  • Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan transparan.
  • Memastikan ketersediaan dan kemutakhiran informasi publik.
  • Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana di seluruh OPD.
  • Menyusun laporan kinerja pelayanan informasi publik secara berkala.

Struktur Organisasi

  • PPID Utama: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton.
  • Sekretariat PPID: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton.
  • PPID Pelaksana: Pejabat PPID di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).