Tugas dan Fungsi PPID
Rangkuman tugas, fungsi, dan struktur organisasi PPID Kabupaten Buton.
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
- Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan memperbaruinya secara berkala.
- Memberikan penjelasan dan menangani keberatan atas permohonan informasi publik.
- Menetapkan informasi yang dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi.
Fungsi PPID
- Menyelenggarakan sistem manajemen informasi publik yang terintegrasi.
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan transparan.
- Memastikan ketersediaan dan kemutakhiran informasi publik.
- Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana di seluruh OPD.
- Menyusun laporan kinerja pelayanan informasi publik secara berkala.
Struktur Organisasi
- PPID Utama: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton.
- Sekretariat PPID: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton.
- PPID Pelaksana: Pejabat PPID di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).