Jadwal Pelayanan Informasi Publik Hari Libur Nasional
Penyesuaian jadwal pelayanan informasi publik saat hari libur nasional.
Layanan Cepat
Informasi yang diwajibkan diumumkan dan diperbarui minimal setiap 6 bulan sekali.
Lihat dokumen →Informasi yang harus segera diumumkan karena mengancam hajat hidup orang banyak.
Lihat dokumen →Informasi yang selalu tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh setiap orang.
Lihat dokumen →Daftar informasi publik yang disediakan, diumumkan, dan diperbarui oleh badan publik.
Lihat dokumen →Informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang karena bersifat rahasia dan dilindungi.
Lihat dokumen →Gunakan pencarian atau ajukan permohonan informasi langsung kepada PPID Kabupaten Buton.
Penyesuaian jadwal pelayanan informasi publik saat hari libur nasional.
Perubahan prosedur permohonan informasi publik.
Daftar jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Kabar PPID
Pemerintah Kabupaten Buton mematangkan layanan keterbukaan informasi publik melalui PPID.
Jadwal pelayanan PPID Kabupaten Buton berlaku setiap hari kerja pukul 08.00 sampai 16.00 WITA.
Komisi Informasi meninjau kesiapan PPID Kabupaten Buton dalam memberikan pelayanan informasi.
Daftar Informasi Publik Kabupaten Buton diperbarui sesuai Perki No. 1 Tahun 2021.
PPID Kabupaten Buton menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi di tingkat kecamatan.
Sistem elektronik PPID memudahkan pemohon mengajukan dan memantau permohonan informasi.
Tanya Jawab
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kebijakan serta pengelolaan dan penyimpanan dokumen informasi di badan publik (Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2008).
Setiap Warga Negara Indonesia maupun orang asing dapat mengajukan permohonan informasi publik tanpa harus menyebutkan alasan penggunaan informasi tersebut (Pasal 21 UU No. 14 Tahun 2008).
Pemberitahuan tertulis atas permohonan disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan, perpanjangan waktu diberikan paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis (Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 18 Permendagri No. 2 Tahun 2026).
Tidak ada biaya untuk permohonan informasi. Biaya yang dapat dibebankan hanya biaya penyalinan dan/atau pengiriman sesuai standar biaya yang diumumkan dan berprinsip meringankan pemohon (Pasal 37 dan 38 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021).
Gunakan menu Layanan → Lacak Status, lalu masukkan nomor pendaftaran yang diterima saat pengajuan. Sistem akan menampilkan riwayat dan estimasi tenggat waktu permohonan Anda.
Direktori
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Pejabat PPID Pelaksana
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Pejabat PPID Pelaksana
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pejabat PPID Pelaksana
Dinas Kesehatan
Pejabat PPID Pelaksana
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Pejabat PPID Pelaksana
Dinas Lingkungan Hidup
Pejabat PPID Pelaksana
Ajukan permohonan informasi secara daring atau lacak status permohonan yang sudah Anda ajukan kepada PPID Kabupaten Buton.