Layanan Informasi Publik

Layanan Cepat, Terbuka, dan Sesuai Standar

Ajukan permohonan informasi publik, pantau prosesnya, ajukan keberatan, dan pastikan hak Anda atas keterbukaan informasi terpenuhi sesuai UU No. 14 Tahun 2008, PerKI No. 1 Tahun 2021, dan Permendagri No. 2 Tahun 2026.

PerKI No. 1 Tahun 2021

7 Standar Layanan Informasi Publik

Tujuh standar yang menjadi acuan PPID Kabupaten Buton dalam memberikan layanan informasi publik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

1

Standar Pengumuman Informasi

Kewajiban mengumumkan informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat secara terbuka.

Pelajari lebih lanjut
2

Standar Permohonan Informasi

Tata cara pengajuan, verifikasi, dan penyelesaian permohonan informasi milik publik.

Pelajari lebih lanjut
3

Standar Keberatan Informasi

Hak pemohon mengajukan keberatan secara tertulis bila permohonan ditolak atau tidak dipenuhi.

Pelajari lebih lanjut
4

Standar Daftar Informasi Publik

Penyusunan, pengumuman, dan pemutakhiran DIP minimal setiap enam bulan sekali.

Pelajari lebih lanjut
5

Standar Pendokumentasian Informasi

Pengelolaan, penyimpanan, dan penemuan kembali dokumen informasi secara sistematis.

Pelajari lebih lanjut
6

Standar Maklumat Layanan

Pernyataan komitmen memberikan pelayanan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Pelajari lebih lanjut
7

Standar Pengujian Konsekuensi

Evaluasi pemenuhan standar layanan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.

Pelajari lebih lanjut

Alur Layanan

Alur Layanan Permohonan

Lima tahap penanganan permohonan informasi publik, dari pengajuan hingga dokumentasi untuk keperluan audit.

  1. 1

    Ajukan Permohonan

    Lengkapi formulir daring dan unggah identitas bila diperlukan.

  2. 2

    Verifikasi Kelengkapan

    PPID memeriksa kelengkapan data dan kejelasan informasi yang dimohonkan.

  3. 3

    Proses & Konfirmasi Biaya

    Permohonan diproses; biaya penyalinan atau pengiriman dikonfirmkan bila ada.

  4. 4

    Sampaikan ke Pemohon

    Hasil pemenuhan disampaikan sesuai metode yang dipilih dalam tenggat waktu.

  5. 5

    Dokumentasi

    Hasil layanan didokumentasikan untuk keperluan audit dan pelaporan.

Kepastian Waktu

Tenggat Waktu Layanan

Rincian tenggat waktu setiap jenis layanan beserta dasar hukumnya.

Jenis Layanan Tenggat Dasar Hukum
Pemberitahuan tertulis atas permohonan Paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima Pasal 22 UU No. 14/2008; Pasal 18 Permendagri No. 2/2026
Perpanjangan waktu pemberitahuan Paling lama 7 hari kerja, disertai alasan tertulis Pasal 22 UU No. 14/2008; Pasal 18 Permendagri No. 2/2026
Pemenuhan permohonan yang disetujui Paling lama 10 hari kerja, dihitung setelah pemberitahuan disampaikan Pasal 23 UU No. 14/2008; Pasal 18 Permendagri No. 2/2026
Layanan yang tidak dipungut biaya Dapat dipenuhi paling lama 3 hari kerja Pasal 37 PerKI No. 1/2021
Pemberian akses atas informasi yang disetujui Paling lambat 3 hari kerja sebelum informasi diumumkan kepada publik Pasal 21 UU No. 14/2008
Pengajuan keberatan oleh pemohon Paling lama 30 hari kerja sejak keputusan atau tanggapan diterima Pasal 35 UU No. 14/2008
Tanggapan Atasan PPID atas keberatan Paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima Pasal 36 UU No. 14/2008
Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Paling lama 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID diterima Pasal 37 UU No. 14/2008

Biaya Layanan

Layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya yang dapat dibebankan hanya biaya penyalinan dan/atau pengiriman sesuai standar biaya yang telah diumumkan dan berprinsip meringankan pemohon (Pasal 37 PerKI No. 1/2021). Untuk layanan yang gratis, permohonan dapat dipenuhi paling lama 3 hari kerja.