Standar Pengumuman Informasi
Kewajiban mengumumkan informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat secara terbuka.
Pelajari lebih lanjutLayanan Informasi Publik
Ajukan permohonan informasi publik, pantau prosesnya, ajukan keberatan, dan pastikan hak Anda atas keterbukaan informasi terpenuhi sesuai UU No. 14 Tahun 2008, PerKI No. 1 Tahun 2021, dan Permendagri No. 2 Tahun 2026.
PerKI No. 1 Tahun 2021
Tujuh standar yang menjadi acuan PPID Kabupaten Buton dalam memberikan layanan informasi publik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewajiban mengumumkan informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat secara terbuka.
Pelajari lebih lanjutTata cara pengajuan, verifikasi, dan penyelesaian permohonan informasi milik publik.
Pelajari lebih lanjutHak pemohon mengajukan keberatan secara tertulis bila permohonan ditolak atau tidak dipenuhi.
Pelajari lebih lanjutPenyusunan, pengumuman, dan pemutakhiran DIP minimal setiap enam bulan sekali.
Pelajari lebih lanjutPengelolaan, penyimpanan, dan penemuan kembali dokumen informasi secara sistematis.
Pelajari lebih lanjutPernyataan komitmen memberikan pelayanan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Pelajari lebih lanjutEvaluasi pemenuhan standar layanan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.
Pelajari lebih lanjutAlur Layanan
Lima tahap penanganan permohonan informasi publik, dari pengajuan hingga dokumentasi untuk keperluan audit.
Lengkapi formulir daring dan unggah identitas bila diperlukan.
PPID memeriksa kelengkapan data dan kejelasan informasi yang dimohonkan.
Permohonan diproses; biaya penyalinan atau pengiriman dikonfirmkan bila ada.
Hasil pemenuhan disampaikan sesuai metode yang dipilih dalam tenggat waktu.
Hasil layanan didokumentasikan untuk keperluan audit dan pelaporan.
Kepastian Waktu
Rincian tenggat waktu setiap jenis layanan beserta dasar hukumnya.
| Jenis Layanan | Tenggat | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Pemberitahuan tertulis atas permohonan | Paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima | Pasal 22 UU No. 14/2008; Pasal 18 Permendagri No. 2/2026 |
| Perpanjangan waktu pemberitahuan | Paling lama 7 hari kerja, disertai alasan tertulis | Pasal 22 UU No. 14/2008; Pasal 18 Permendagri No. 2/2026 |
| Pemenuhan permohonan yang disetujui | Paling lama 10 hari kerja, dihitung setelah pemberitahuan disampaikan | Pasal 23 UU No. 14/2008; Pasal 18 Permendagri No. 2/2026 |
| Layanan yang tidak dipungut biaya | Dapat dipenuhi paling lama 3 hari kerja | Pasal 37 PerKI No. 1/2021 |
| Pemberian akses atas informasi yang disetujui | Paling lambat 3 hari kerja sebelum informasi diumumkan kepada publik | Pasal 21 UU No. 14/2008 |
| Pengajuan keberatan oleh pemohon | Paling lama 30 hari kerja sejak keputusan atau tanggapan diterima | Pasal 35 UU No. 14/2008 |
| Tanggapan Atasan PPID atas keberatan | Paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima | Pasal 36 UU No. 14/2008 |
| Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi | Paling lama 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID diterima | Pasal 37 UU No. 14/2008 |
Layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya yang dapat dibebankan hanya biaya penyalinan dan/atau pengiriman sesuai standar biaya yang telah diumumkan dan berprinsip meringankan pemohon (Pasal 37 PerKI No. 1/2021). Untuk layanan yang gratis, permohonan dapat dipenuhi paling lama 3 hari kerja.