Layanan Permohonan
Formulir Permohonan Informasi
Siapa saja boleh mengajukan
Setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi publik tanpa harus menyebutkan alasan penggunaan informasi tersebut (Pasal 21 UU No. 14 Tahun 2008).
Tanpa biaya
Layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya; hanya biaya penyalinan dan/atau pengiriman yang dapat dibebankan sesuai ketentuan (Pasal 59 UU No. 14 Tahun 2008).
Tenggat waktu
Pemberitahuan tertulis atas permohonan disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 18 Permendagri No. 2 Tahun 2026).