Layanan Permohonan

Formulir Permohonan Informasi

Siapa saja boleh mengajukan

Setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi publik tanpa harus menyebutkan alasan penggunaan informasi tersebut (Pasal 21 UU No. 14 Tahun 2008).

Tanpa biaya

Layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya; hanya biaya penyalinan dan/atau pengiriman yang dapat dibebankan sesuai ketentuan (Pasal 59 UU No. 14 Tahun 2008).

Tenggat waktu

Pemberitahuan tertulis atas permohonan disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 18 Permendagri No. 2 Tahun 2026).

Data Pemohon

Format PDF, JPG, atau PNG. Maksimum 2 MB.


Informasi yang Dimohonkan

Wajib diisi. Alat pengiriman lewat surat: dokumen dikirim ke alamat ini.

Metode penyampaian hasil *

Batal Lacak Status Permohonan