Informasi Dikecualikan

Pasal 17 s.d. Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2008

Dasar Hukum Pasal 17 s.d. Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2008

Informasi publik yang dikecualikan karena dapat merugikan kepentingan perlindungan hukum, penegakan hukum, kelangsungan kegiatan pemerintahan, pertahanan dan keamanan negara, kerahasiaan perusahaan, serta hak pribadi seseorang.

Daftar Dokumen

1 dokumen ditampilkan
Dikecualikan Dipublikasikan

Informasi yang Dikecualikan: Nama Pelapor Aduan

Dokumen informasi publik Informasi yang Dikecualikan: Nama Pelapor Aduan yang disediakan oleh PPID Kabupaten Buton sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Terbit: 30 Maret 2026 Tahun: 2026 Penanggung jawab: -