Informasi Serta Merta

Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008

Dasar Hukum Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008

Informasi publik yang diwajibkan diumumkan serta merta kepada masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keamanan serta keselamatan negara, seperti bencana alam, kecelakaan, dan peringatan dini cuaca.

Daftar Dokumen

2 dokumen ditampilkan
Serta Merta Dipublikasikan

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Wilayah Kabupaten Buton

Dokumen informasi publik Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Wilayah Kabupaten Buton yang disediakan oleh PPID Kabupaten Buton sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Terbit: 28 Mei 2026 Tahun: 2026 Penanggung jawab: -
Serta Merta Dipublikasikan

Pemberitahuan Penanganan Bencana Alam Kabupaten Buton

Dokumen informasi publik Pemberitahuan Penanganan Bencana Alam Kabupaten Buton yang disediakan oleh PPID Kabupaten Buton sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Terbit: 2 Mei 2026 Tahun: 2026 Penanggung jawab: -