Tentang PPID

Gambaran umum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Buton beserta dasar hukum penyelenggaraannya.

Definisi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kebijakan serta pengelolaan dan penyimpanan dokumen informasi di badan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Kabupaten Buton berkedudukan di Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Utama dan membawahi PPID Pelaksana pada setiap Organisasi Perangkat Daerah, dengan Atasan PPID berada pada Sekretaris Daerah Kabupaten Buton.

Hak Warga Negara

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008, setiap orang berhak atas informasi publik untuk mengetahui dan mengembangkan diri serta mengembangkan potensi diri. Hak tersebut meliputi:

  • Hak untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak untuk mengajukan permohonan informasi publik.
  • Hak untuk mendapatkan, menggunakan, dan mengembangkan informasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta kesejahteraan umum.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadi yang bersifat rahasia.
  • Hak untuk menemukan, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menggunakan informasi publik untuk kepentingan perlindungan hukum.

Kewajiban Badan Publik

Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang diperlukan bagi kepentingan publik sesuai dengan Pasal 5 UU No. 14 Tahun 2008, antara lain:

  • Menyiapkan, mengumumkan, dan menyediakan informasi publik yang diwajibkan diumumkan secara berkala.
  • Menjawab permohonan informasi publik sesuai ketentuan undang-undang.
  • Menyediakan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik secara terbuka.
  • Menyelenggarakan sistem informasi dan repository dokumentasi informasi publik.

Dasar Hukum Pelaksanaan

PeraturanKeterangan
UU No. 14 Tahun 2008Keterbukaan Informasi Publik, definisi PPID, hak dan kewajiban.
PP No. 61 Tahun 2010Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 secara teknis dan administratif.
PerKI No. 1 Tahun 2021Tujuh standar layanan informasi publik yang wajib dipenuhi badan publik.
Permendagri No. 2 Tahun 2026Pengelolaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah, menggantikan Permendagri No. 3 Tahun 2017.

Standar Layanan Informasi Publik

Sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, PPID Kabupaten Buton menerapkan 7 (tujuh) standar layanan:

  1. Standar Pengumuman Informasi Publik.
  2. Standar Permintaan Informasi Publik.
  3. Standar Keberatan Informasi Publik.
  4. Standar Daftar Informasi Publik.
  5. Standar Pendokumentasian Informasi Publik.
  6. Standar Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
  7. Standar Pengujian Konsekuensi Informasi Publik.