Tugas dan Wewenang

Tugas, kewajiban, dan wewenang PPID berdasarkan Pasal 7 sampai Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008.

Tugas dan Wewenang PPID

Tugas dan wewenang PPID diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang selanjutnya diperinci dalam PP No. 61 Tahun 2010 dan Permendagri No. 2 Tahun 2026.

  • Pengumuman informasi publik berkala — mengumumkan dan memperbarui informasi wajib setiap 6 (enam) bulan sekali (Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008).
  • Pengumuman informasi serta merta — menyampaikan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan keamanan negara secepatnya kepada masyarakat (Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008).
  • Pengumuman informasi tersedia setiap saat — menyediakan akses berkelanjutan atas informasi yang selalu dapat diperoleh setiap orang (Pasal 11 dan Pasal 12 UU No. 14 Tahun 2008).
  • Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) — menyusun, mengumumkan, dan memperbarui DIP paling sedikit setiap 6 bulan (Pasal 12 UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 45 PerKI No. 1 Tahun 2021, dan Permendagri No. 2 Tahun 2026).
  • Pelayanan permohonan informasi — menerima, memproses, dan menyelesaikan permohonan informasi paling lama 10 hari kerja serta perpanjangan paling lama 7 hari kerja (Pasal 20–25 UU No. 14 Tahun 2008).
  • Pelayanan keberatan informasi — menindaklanjuti keberatan pemohon melalui Atasan PPID paling lama 30 hari kerja (Pasal 35–36 UU No. 14 Tahun 2008).
  • Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen — mengelola repository, penyimpanan, pemeliharaan, serta pengamanan dokumen informasi (Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008).
  • Penyelesaian sengketa informasi — menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan arbitrase di Komisi Informasi (Pasal 37–47 UU No. 14 Tahun 2008).
  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan — melakukan pengawasan, pembinaan, serta pelaporan penyelenggaraan keterbukaan informasi (Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 dan Permendagri No. 2 Tahun 2026).

Kewajiban PPID Utama

  • Menetapkan dan mengumumkan standar layanan informasi publik.
  • Menyusun maklumat pelayanan informasi publik.
  • Melakukan pembinaan teknis kepada PPID Pelaksana.
  • Menyampaikan laporan layanan informasi setiap tahun.

Kewajiban PPID Pelaksana

  • Menerima dan meneruskan permohonan informasi.
  • Mengelola serta memutakhirkan dokumen di unit kerja.
  • Menyampaikan informasi yang dimohonkan sesuai tenggat waktu.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.